Jamsostek siap bayar klaim korban Sukhoi
A
A
A
Sindonews.com - PT Jamsostek (Persero) sudah mengalokasikan dana santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi korban pesawat penumpang Super Jet 100 Sukhoi dan menyalurkannya kepada ahli waris kapan saja jika mereka sudah siap menerimanya.
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengatakan, kantor cabang PT Jamsostek sedang mendata korban yang menjadi peserta program jaminan sosial. “Kami siap menyerahkan santunan kepada para ahli waris kapan saja jika mereka sudah siap menerimanya,” ujar Djoko dalam siaran persnya kemarin.
Santunan tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan hak yang akan diterimakan adalah 48 x upah yang dilaporkan + jaminan hari tua + Rp2 juta uang pemakaman + Rp4,8 juta (jaminan berkala Rp200.000 selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).
Berdasarkan data sementara yang dimiliki PT Jamsostek yang menjadi kurban Sukhoi dan menjadi peserta jaminan sosial sebanyak 15 orang yang terdiri dua karyawan Pelita Air, dua wartawan Trans TV, satu Air Maleo, tiga karyawan Sky Aviation, tiga karyawan Kartika Air, dua wartawan majalah Angkasa, satu karyawan PT Bloomberg, dan satu karyawan PT Dirgantara Indonesia.
Sebagai informasi pada berita sebelumnya pihak Sukhoi Company selaku produsen pesawat Sukhoi Superjet100 mengaku telah menyiapkan asuransi bagi penumpang yang diduga menjadi korban hilangnya pesawat ini. Pemberian asuransi ini diungkapkan oleh agen penghubung Sukhoi Company di Indonesia, PT Tri Mega Rekatama, yang diwakili oleh Sunaryo dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 9 Mei 2012 yang lalu.
"Untuk penumpang mendapatkan asuransi langsung dari pihak Sukhoi Company. Mereka mengatakan asuransi akan ditanggung pihak pabrik Sukhoi Rusia," tegas Sunaryo. (ank)
Direktur Pelayanan PT Jamsostek Djoko Sungkono mengatakan, kantor cabang PT Jamsostek sedang mendata korban yang menjadi peserta program jaminan sosial. “Kami siap menyerahkan santunan kepada para ahli waris kapan saja jika mereka sudah siap menerimanya,” ujar Djoko dalam siaran persnya kemarin.
Santunan tersebut dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan hak yang akan diterimakan adalah 48 x upah yang dilaporkan + jaminan hari tua + Rp2 juta uang pemakaman + Rp4,8 juta (jaminan berkala Rp200.000 selama 24 bulan yang dibayarkan sekaligus sesuai PP 53/2012 yang baru dan berlaku 23 April 2012 lalu).
Berdasarkan data sementara yang dimiliki PT Jamsostek yang menjadi kurban Sukhoi dan menjadi peserta jaminan sosial sebanyak 15 orang yang terdiri dua karyawan Pelita Air, dua wartawan Trans TV, satu Air Maleo, tiga karyawan Sky Aviation, tiga karyawan Kartika Air, dua wartawan majalah Angkasa, satu karyawan PT Bloomberg, dan satu karyawan PT Dirgantara Indonesia.
Sebagai informasi pada berita sebelumnya pihak Sukhoi Company selaku produsen pesawat Sukhoi Superjet100 mengaku telah menyiapkan asuransi bagi penumpang yang diduga menjadi korban hilangnya pesawat ini. Pemberian asuransi ini diungkapkan oleh agen penghubung Sukhoi Company di Indonesia, PT Tri Mega Rekatama, yang diwakili oleh Sunaryo dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 9 Mei 2012 yang lalu.
"Untuk penumpang mendapatkan asuransi langsung dari pihak Sukhoi Company. Mereka mengatakan asuransi akan ditanggung pihak pabrik Sukhoi Rusia," tegas Sunaryo. (ank)
()