65 komoditas resmi dikenai BK tambang

Rabu, 16 Mei 2012 - 15:58 WIB
65 komoditas resmi dikenai...
65 komoditas resmi dikenai BK tambang
A A A
Sindonews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerapkan kebijakan bea keluar (BK) untuk barang tambang. Adapun jumlah komoditas mineral mentah yang terkena BK tersebut akan menjadi 65 jenis dari semula hanya 14 jenis komoditas.

"Hari ini sudah diputuskan tarif bea keluar. Ada 65 komoditi, dari sebelumnya 14. Dan 65 itu terdiri dari 21 mineral logam, 10 mineral bukan logam, dan 34 batuan dengan bea keluar rata-rata 20 persen," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo kala ditemui dalam acara Rakornas III TPID 2012, di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (16/5/2012).

Agus menegaskan, peraturan tersebut akan resmi berlaku mulai hari ini. "Itu sekarang, saat ini sudah berlaku," paparnya.

Dia menambahkan, alasan penambahan jumlah komoditi barang mineral mentah dari 14 komoditi menjadi 65 komoditi, dikarenakan berdasarkan kesamaan bentuk bijih. "Justru karena semua itu ada kesamaan bentuk adalah ore, biji-bijan raw material tadi. Itu kalau dalam bentuk ore, biji-bijian tadi bentuknya kurang lebih sama seperti tanah," jelas dia.

"Jadi kita tidak ingin ada salah membaca atau salah mengintepretasi ore itu. Jadi semua yang masuk dalam kategori ore yang 65 itu, semua yang kena bea keluar dan bea keluarnya rata-rata 20 persen," tambahnya.

Meski begitu, Agus tidak menjelaskan secara detil berapa bea keluar tertinggi dan berapa bea keluar terendah untuk komoditi yang masuk dalam daftar tersebut. "Enggak, rata-rata 20 persen. Itu sudah paling tepat. 20 persen untuk jumlah yang diekspor dalam bentuk ore," tutup dia.

Sebelumnya, Agus Martowardojo menyatakan kebijakaan terkait dengan pengenaan BK terhadap ekspor hasil tambang mentah akan berdampak besar terhadap penerimaan negara.

Untuk saat ini saja, nilai ekspor mencapai USD8 miliar hingga USD10 miliar. Sehingga nantinya dalam penerapan BK sebesar 20 persen dari angka ekspor tersebut, akan menjadi milik negara.

"Saya rasa, ekspor dari mineral itu, antara USD8-10 miliar. Jadi angka itu yang akan kena bea keluar, tentu mekanismenya nanti ada tindak lanjut Menteri Perdagangan, Menteri ESDM maupun Menkeu," tandasnya. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0622 seconds (0.1#10.140)