Utang PDAM Tirtanadi dihapus
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah melalui Komisi Teknis akhirnya menyetujui usulan penghapusan utang nonpokok dan usulan restrukturisasi utang pokok Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Komisi teknis ini, terdiri dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Pekerjaan Umum,
Direktur PDAM Tirtanadi Azzam Rizal mengaku komitmen penghapusan utang non pokok sebesar Rp20 miliar dan restrukturisasi utang pokok itu diputuskan dalam rapat dengan Komisi Teknis di ruang rapat Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan di Jakarta.
Rapat tersebut, berlangsung akhir pekan kemarin, dan membahas rencana bisnis PDAM Tirtanadi 2011–2015. Ini sesuai persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 tahun 2008 tentang usulan restrukturisasi utang perusahaan.
“Kesimpulan rapat menyatakan rencana bisnis PDAM Tirtanadi disetujui. Sementara usulan penghapusan utang non pokok sebesar Rp19.998.810.728, tunggakan pokok sebesar Rp5.304.667.631, dan USD1.749.503 diusulkan untuk dijadwalkan selama 5 tahun mulai 2012 sampai dengan 2016," jelas dia.
"Sedangkan pokok belum jatuh tempo sebesar Rp14.916.397.380 dan USD10.451.193 dibayar sesuai tanggal jatuh tempo,” ungkap dia dalam siaran persnya yang diterima Okezone, kemarin.
Azzam megnatakan, disetujuinya penghapusan utang non pokok ini akan sangat membantu mengurangi beban keuangan perusahaan yang saat ini telah membuat PDAM sulit berkembang. “Dengan penghapusan utang ini kita akan mulai dapat melakukan kegiatan investasi dan perbaikan pelayanan, seperti menambah Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan menambah sistem perpipaan untuk pelayanan kepada pelanggan,” tambahnya
Utang PDAM Tirtanadi, merupakan utang yang dilakukan saat pembangunan Medan Metropolitan Urban Development Project (MMUDP) III. Serta utang RDA 285 yang merupakan utang PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang yangpembayaran utangnya dialihkan ke PDAM Tirtanadi karena adanya perjanjian kerjasama operasi (KSO) antara kedua PDAM.
Direktur PDAM Tirtanadi Azzam Rizal mengaku komitmen penghapusan utang non pokok sebesar Rp20 miliar dan restrukturisasi utang pokok itu diputuskan dalam rapat dengan Komisi Teknis di ruang rapat Direktorat Sistem Manajemen Investasi Kementerian Keuangan di Jakarta.
Rapat tersebut, berlangsung akhir pekan kemarin, dan membahas rencana bisnis PDAM Tirtanadi 2011–2015. Ini sesuai persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 tahun 2008 tentang usulan restrukturisasi utang perusahaan.
“Kesimpulan rapat menyatakan rencana bisnis PDAM Tirtanadi disetujui. Sementara usulan penghapusan utang non pokok sebesar Rp19.998.810.728, tunggakan pokok sebesar Rp5.304.667.631, dan USD1.749.503 diusulkan untuk dijadwalkan selama 5 tahun mulai 2012 sampai dengan 2016," jelas dia.
"Sedangkan pokok belum jatuh tempo sebesar Rp14.916.397.380 dan USD10.451.193 dibayar sesuai tanggal jatuh tempo,” ungkap dia dalam siaran persnya yang diterima Okezone, kemarin.
Azzam megnatakan, disetujuinya penghapusan utang non pokok ini akan sangat membantu mengurangi beban keuangan perusahaan yang saat ini telah membuat PDAM sulit berkembang. “Dengan penghapusan utang ini kita akan mulai dapat melakukan kegiatan investasi dan perbaikan pelayanan, seperti menambah Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan menambah sistem perpipaan untuk pelayanan kepada pelanggan,” tambahnya
Utang PDAM Tirtanadi, merupakan utang yang dilakukan saat pembangunan Medan Metropolitan Urban Development Project (MMUDP) III. Serta utang RDA 285 yang merupakan utang PDAM Tirta Deli Kabupaten Deli Serdang yangpembayaran utangnya dialihkan ke PDAM Tirtanadi karena adanya perjanjian kerjasama operasi (KSO) antara kedua PDAM.
()