Aturan izin berlapis bank asing harus dipercepat

Kamis, 24 Mei 2012 - 14:46 WIB
Aturan izin berlapis...
Aturan izin berlapis bank asing harus dipercepat
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua DPR RI Harry Azhar Aziz menyarankan kepada Bank Indonesia (BI) untuk menyelesaikan aturan izin berlapis (multiple license) secepatnya. Ini dilakukan sebelum membuat rumusan porsi mengenai status kepemilikan asing.

"Yang harus dilakukan BI adalah memperjelas lagi, sekarang kan 99 persen dikuasai asing. Apakah dia satu orang? Apakah dia dua orang atau campuran, atau berapa orang? Bahkan kalau campuran menyatu, tetap satu institusi," ujar Harry di Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Kemudian, menurut Harry, BI juga harus memperjelas mengenai inti aturan dari multiple license, apakah aturan tersebut berdasarkan sektor ataukah permodalan.

"Tapi secara prinsip saya kira, saya bisa setuju misalnya ada lisence berdasarkan sektoral, konsumen, instansi, ataukah modal atau lisence berdasarkan wilayah, jadi misalnya Sumatera, Jawa harus punya karakteristik, saya kira oke saja," jelasnya.

Dia menuturkan, hal terpenting yang harus dicermati oleh Bank Indonesia adalah profit dari bank asing yang ada di Indonesia. Bahkan menurutnya, kedepan harus ada sebuah regulasi yang mengatur mengenai hal tersebut.

"Ada regulasi bagaimana membuat sebagian profit mereka dinikmati oleh sebutlah bangsa kita. Itupun harus diatur, dan bank Indonesia saat ini tidak mengatur porsi tentang profit (profit bank asing) itu harus bagaimana dan menurut saya harus di atur," ujarnya

Harry mencontohkan, sekitar 60 persen keuntungan bank asing harus tetap tinggal di Indonesia, profit itu akan digunakan dalam bentuk ekspansi di dalam negeri.

"Jadi menurut saya kalau misalkan profit Rp103 triliun, mereka bisa bisa saja kabur, dan saya usahakan itu masuk dalam UU Perbankan. 60 persen harus kembali kesini, untuk ekspansi, dalam bentuk apapun, dalam kurun waktu berapa tahun. Jadi dengan demikian kalau masuk ke ekspansi akan menambahkan tenaga kerja, tapi ini kan baru wacana," pungkasnya.

Sebagai informasi aturan izin berlapis (multiple license) merupakan aturan bagi bank yang mau menjalankan bisnis di Tanah Air. Hal tersebut dilakukan bank sentral untuk memperketat aturan perbankan, sebagaimana juga dilakukan di negara-negara lain. Sehingga bank yang mau membuka bisnis di Indonesia tidak bisa langsung menjalankan bisnis secara penuh, namun harus memenuhi syarat-syarat tertentu terlebih dahulu. (ank)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
2 jam yang lalu
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
3 jam yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
3 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
3 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
3 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
4 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved