Naikkan rasio pajak, UU pajak akan direvisi

Kamis, 24 Mei 2012 - 17:26 WIB
Naikkan rasio pajak, UU pajak akan direvisi
Naikkan rasio pajak, UU pajak akan direvisi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah akan mengajukan revisi Undang-Undang (UU) pajak untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio). Hal ini diyakini bisa meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebutkan, revisi ini dilakukan karena ada permintaan dari anggota DPR RI. Wakil rakyat meminta pemerintah meningkatkan tax ratio menjadi 16 persen dari semula 15 persen.

"Revisinya terkait banyak hal yang berkaitan dengan pajak dan penghitungan," ungkap Agus kala ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/5/2012).

Agus melanjutkan, revisi tersebut akan dilakukan terutama di pajak-pajak perorangan. "Misalnya di pajak-pajak perorangan itu masih banyak area-area yang belum optimal karena banyak peraturan yang terlalu berat atau terlalu menguntungkan bagi wajib pajak (WP) tetapi kurang menguntungkan bagi negara," papar dia.

Dia menjelaskan, sebenarnya tax ratio saat ini bisa mencapai 16 persen jika unsur penerimaan daerah dan Sumber Daya Alam (SDA) mendukung.

"Tax ratio kita ini tidak dimasukkan unsur penerimaan pajak daerah dan tidak dimasukkan penerimaan dari SDA, jadi kalau seandainya itu digabungkan bisa di atas 16 persen tapi tentu yang kita bicarakan ini penerimaan yang tidak termasuk SDA dan dearah dan itu harus kami tingkatkan," tandas Agus. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4603 seconds (0.1#10.140)