Sidang DEN sepakati 3 pasal kebijakan energi
Senin, 28 Mei 2012 - 12:29 WIB
Sidang DEN sepakati 3 pasal kebijakan energi
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Energi Nasional (DEN) kembali melaksanakan Sidang Anggota ke-8 untuk menindaklanjuti Sidang Paripurna pertama, Maret lalu. Sesuai dengan arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selaku Ketua DEN, beberapa hasil pembahasan telah disepakati.
"Pembahasan tiga pasal dalam rancangan Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang sebelumnya masih memerlukan kesepakatan. Dan sidang hari ini, pembahasan itu sudah selesai," ujar Menteri Negara Riset dan Teknologi Gusti Muhammad Hatta, seusai Sidang DEN di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (28/5/2012).
Ada tiga pasal yang disepakati, Gusti menuturkan yang pertama adalah pasal 10 d, tentang mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap terutama gas dan batubara dan menetapkan batas waktu untuk memulai menghentikan ekspor.
Kemudian, pasal 10 f, yang memastikan tidak adanya tumpang tindih peruntukan lahan dan daya dukung lingkungan untuk menjamin ketersediaan sumber energi air dan panas bumi.
"Contoh, kita tahu kebutuhan pangan semakin meningkat, maka dari itu nantinya jika banyak lahan subur yang dipergunakan buat rumah dan lain-lain, itu akan dibatasi. Karena memang harus digunakan untuk yang produktif buat pangan," jelasnya.
Terakhir, Gusti menyampaikan pasal yang disepakati adalah pasal 11 ayat 4, tentang pemanfaatan nuklir untuk pembangkit listrik. "Kesepakatan ini nantinya akan disampaikan pada Sidang Paripurna DEN, yang akan dilaksanakan dua minggu lagi," ungkap Gusti. (bro)
()