Juli, PDAM Majalengka bersiap naikkan tarif
A
A
A
Sindonews.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Majalengka segera menaikkan tarif dasar air minum pada Juli mendatang. Kenaikan tarif dasar ini berdasarkan Permendagri No 23/- 2006 tentang Tarif Air PDAM se-Indonesia.
Kabag Humas PDAM Kabupaten Majalengka Nana Mulyana mengatakan,kenaikan tarif air minum ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Selain itu, ketentuan tarif baru tersebut karena PDAM Kabupaten Majalengka belum melakukan penyesuaian tarif sejak 2009.
“Sejak 2009 tarif dasar PDAM tetap Rp1.750, sedangkan Permendagri No 23/2006 dijelaskan dalam waktu dua tahun tarif air dapat ditinjau kembali,” kata dia, kemarin.
Dia menjelaskan,tarif baru air minum untuk pelanggan PDAM di Majalengka sebesar Rp1.986 untuk blok kelompok di atas 10 m3. Harga itu naik dari tarif sebelumnya Rp1.750. “Kami melakukan penyesuaian tarif dasar air dari Rp1.750 menjadi Rp1.986. Dengan penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pelanggan,”kata Nana.
Dia menyebutkan, usulan penyesuaian tarif ini segera disampaikan kepada DPRD Kabupaten Majalengka. Jika disetujui, bupati akan menuangkan dalam surat keputusan (SK) bupati sebagai tarif baru air PDAM. Di tempat terpisah, Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan,kenaikan tarif baru PDAM harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
Dirinya mengaku setuju dengan usulan tarif baru yang diajukan PDAM. “Selama pengkajiannya dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kaidah- kaidah kemasyarakatan serta perusahaan, kenapa tidak. Tapi itu harus diimbangi dengan pelayanan yang maksimal,” ungkap dia.
Kabag Humas PDAM Kabupaten Majalengka Nana Mulyana mengatakan,kenaikan tarif air minum ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Selain itu, ketentuan tarif baru tersebut karena PDAM Kabupaten Majalengka belum melakukan penyesuaian tarif sejak 2009.
“Sejak 2009 tarif dasar PDAM tetap Rp1.750, sedangkan Permendagri No 23/2006 dijelaskan dalam waktu dua tahun tarif air dapat ditinjau kembali,” kata dia, kemarin.
Dia menjelaskan,tarif baru air minum untuk pelanggan PDAM di Majalengka sebesar Rp1.986 untuk blok kelompok di atas 10 m3. Harga itu naik dari tarif sebelumnya Rp1.750. “Kami melakukan penyesuaian tarif dasar air dari Rp1.750 menjadi Rp1.986. Dengan penyesuaian tarif ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pelanggan,”kata Nana.
Dia menyebutkan, usulan penyesuaian tarif ini segera disampaikan kepada DPRD Kabupaten Majalengka. Jika disetujui, bupati akan menuangkan dalam surat keputusan (SK) bupati sebagai tarif baru air PDAM. Di tempat terpisah, Wakil Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan,kenaikan tarif baru PDAM harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
Dirinya mengaku setuju dengan usulan tarif baru yang diajukan PDAM. “Selama pengkajiannya dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kaidah- kaidah kemasyarakatan serta perusahaan, kenapa tidak. Tapi itu harus diimbangi dengan pelayanan yang maksimal,” ungkap dia.
()