SPBU bingung bedakan mobil BUMN-BUMD

Jum'at, 01 Juni 2012 - 15:26 WIB
SPBU bingung bedakan mobil BUMN-BUMD
SPBU bingung bedakan mobil BUMN-BUMD
A A A


Sindonews.com - Pemerintah diminta untuk konsisten menempelkan stiker pada mobil dinas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu agar memudahkan pihak petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) untuk menjalankan aturan larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Sebab, hingga kini belum ada mobil milik BUMN dan BUMD yang menggunakan stiker untuk membedakan dari kendaraan lainnya.

Salah satu petugas SPBU 34-61406 di Jalan Margonda Raya, Robin Simanjuntak mengatakan, sejak pagi tak satupun ia melihat mobil dinas ditempeli dengan stiker. Tentu lain halnya dengan mobil pelat merah yang mudah dibedakan berdasarkan warnanya.

"Katanya mau pakai stiker yang menandakan itu mobil dinas, kalau pelat merah sudah jelas terlihat beda dari warna pelatnya. Kalau mobil dinas BUMN dan BUMD kan enggak tahu kita bagaimana membedakannya, mana yang punya Telkom, dan sebagainya, kalau ada stiker kan lebih mudah," ujarnya kepada wartawan, Jumat (1/6/2012).

Robin mengaku sudah menerima instruksi berupa surat edaran sejak semalam. Dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa mobil pelat merah dilarang membeli BBM bersubsidi. "Saya mulai berlakukan hari ini kalau mobil pelat merah, semua petugas menggiring untuk membeli Pertamax," tandasnya.

Namun petugas tetap kesulitan untuk menerapkan aturan tersebut. Sebab, kata Robin, tak ada aturan yang jelas untuk mengatur soal sanksi.

"Sanksinya juga enggak disebutkan, jadi kalau PNS-nya ngotot tetap mau beli premium, kita enggak bisa berbuat apapun, kalau memang ada kenaikan penjualan Pertamax setelah aturan ini diberlakukan mungkin kami akan menambah pembelian. Selama ini konsumsi Pertamax hanya 500 liter per hari, sementara premium mencapai 18 ribu liter," imbuhnya. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6514 seconds (0.1#10.140)