Hemat BBM, Pemprov keluarkan surat edaran
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah membuat surat edaran menindaklanjuti kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, terutama mengenai pelarangan mobil dinas menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan penghematan energi.
“Kita (Pemprov Sumsel) telah menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dengan membuatkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh bupati/walikota, termasuk BUMD, yang rencananya akan dikirimkan Senin (4/6),” ujar Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Setda Sumsel Robby Kurniawan, akhir pekan kemarin.
Dalam surat edaran tersebut, kata Robby, pihaknya lebih memfokuskan mengenai kebijakan pelarangan mobil dinas (mobdin) menggunakan BBM bersubsidi dan penghematan energi. “Selain itu, kita juga melarang kendaraan-kendaraan industri seperti pertambangan untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU,” tegasnya.
Sebenarnya, ujar Robby, jauh sebelum dikeluarkannya kebijakan dari Pemerintah Pusat soal penghematan BBM dan energi, pihaknya telah lebih dulu melakukan efisiensi BBM. Bahkan, alokasi BBM untuk para pejabat telah ditentukan dan tidak akan dilakukan penambahan. “Kita punya alokasi BBM setiap bulannya. Mulai bulan ini penghitungan tidak lagi menggunakan harga BBM bersubsidi,” tukasnya.
Robby mencontohkan, sebelumnya untuk pejabat eselon tertentu mendapatkan jatah BBM 10 liter perhari dikalikan satu bulan dan harga BBM bersubsidi, yang totalnya mencapai sekitar Rp900.000. sejak ada penghematan, total uang tersebut tidak akan berubah dan tetap diwajibkan membeli BBM non subsidi, walaupun jatah perliternya akan berkurang. ”Jika pada hari libur, pejabat tersebut ada tugas maka tetap diberi kuota BBM-nya,” katanya.
Mengenai penerapan stiker terhadap mobil dinas, Robby menuturkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan BP Migas, agar pelaksaan kebijakan tersebut dapat direalisasikan dengan benar.
Terpisah, pengelola SPBU Demang Lebar Daun, Didi mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak bisa melarang konsumen membeli BBM jenis premium, meskipun mereka menggunakan kendaraan plat merah. Hal ini dikarenakan tidak ada surat edaran resmi soal pelarangan tersebut ke pihaknya.
“Kita sudah siapkan jalur khusus untuk mobil dinas yang beli Pertamax. Tapi, karena belum ada surat edaran, jadi belum dapat kita berlakukan. Walaupun Presiden sudah menginstruksikan larangan tersebut berlaku mulai 1 Juni,” katanya.
Karena tidak ada surat edaran itu pula,pihaknya mengaku tak bisa berbuat apa-apa kecuali menunggu surat imbauan secara resmi. “Kita juga tak bisa membatasi jumlah BBM yang dibeli konsumen, karena memang tidak ada imbauan khusus terkait upaya penghematan energi dan BBM yang digalakkan pemerintah,” bebernya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Sumsel Eddy Yusuf menyatakan, sebagai liding sektor pemerintah pusat, pihaknya siap melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden RI terkait larangan penggunaan BBM bersubsidi. “Kita sambut baik dan kita juga siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat untuk melarang kendaraan plat merah pakai BBM bersubdisi,” pungkasnya. (bro)
()