Pembayaran gaji TKI harus melalui perbankan

Selasa, 05 Juni 2012 - 20:56 WIB
Pembayaran gaji TKI...
Pembayaran gaji TKI harus melalui perbankan
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mewajibkan pembayaran gaji Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dibayar melalui perbankan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan perlindungan terhadap TKI di luar negeri.

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman Ahmadi mengatakan saat ini ketentuan pembayaran gaji TKI melalui perbankan harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Dia menilai, keterlibatan perbankan dalam pembayaran gaji TKI menjadi salah satu poin penting dalam pelaksanaan penempatan TKI ke luar negeri. Sistem pembayaran secara langsung dinilai memiliki kelemahan dan cenderung merugikan TKI.

“Salah satu kelemahannya ialah tidak dibayarnya gaji oleh majikan pengguna TKI. Untuk mendukung pelaksanaan pembayaran gaji TKI melalui jasa perbankan, pemerintah telah menjalin kerjasama beberapa bank yang memiliki kantor cabang atau bank korespondensi di negara penempatan,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan KOmite III DPD, Selasa (5/6/2012).

Namun Reyna menambahkan pemahaman dan kesadaran TKI menggunakan jasa perbankan masih harus ditingkatkan sehingga TKI sebagai konsumen produk dan jasa keuangan mengerti hak dan kewajiban serta manfaat, dan risiko dalam melakukan transaksi keuangan. Selain untuk pembayaran, jelasnya, jasa perbankan yang bisa dimanfaatkan oleh para TKI antara lain fasilitas pinjaman, pengelolaan dana, jasa pengiriman (remitansi) dan penukaran uang.

Saat ini, Kemenakertrans melakukan penandatangan memorandum of understanding (MoU) dengan Bank Indonesia dan beberapa perusahaan Bank terkait penggunaan Jasa Perbankan dalam Rangka Penyelenggaraan Program Penempatan dan Perlindungan serta Pemberdayaan TKI.

Sementara dalam rapat kerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) dengan Komisi IX DPR, Ketua BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat menyatakan, jumlah TKI bermasalah pasca moratorium penempatan TKI meningkat. Pemerintah kesulitan menekan jumlahnya, karena jumlah anggaran untuk melakukan razia dan pemulangan TKI sangat minim. Untuk tahun ini, anggaran yang diperuntukkan untuk melakukan razia dan memulangkan TKI dan calon TKI bermasalah hanya Rp5 miliar.

Jumhur mengaku, dana sebesar itu hanya mampu menyelesaikan dan memulangkan sekitar 1.750 TKI ilegal. Padahal untuk di Malaysia saja, jumlah TKI ilegal yang masuk pasca moratorium jumlahnya mencapai 15.000 orang. "Belum lagi di negara-negara yang diberlakukan moratorium lainnya, seperti Arab Saudi, Yordania dan lainnya," terangnya.

Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka membantah jika disebut anggaran untuk perlindungan TKI di kementerian dan lembaga minim. Menurutnya, anggaran itu memang tersebar di tiga pemangku kepentingan, diantaranya Kemenlu, Kemenakertrans, dan BNP2TKI. "Anggaran perlindungan WNI di Kemenlu itu mencapai Rp1 triliun, itu termasuk anggaran untuk TKI," tegas Politisi dari Fraksi PDIP ini.

Menurutnya, yang perlu ditingkatkan hanya integrasi antara kementerian dan Lembaga terkait. Rieke juga mengkritisi, adanya prioritas dalam mengalokasikan anggaran untuk perlindungan WNI tersebut terutama untuk negara-negara yang penempatan jumlah TKI-nya tinggi. "

Harusnya diorientasikan untuk negara-negara tujuan penempatan TKI terbanyak. Jadi setiap negara tidak bisa dipukul rata alokasi anggarannya," terang Rieke. (ank)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0633 seconds (0.1#10.140)