Izin 8 perusahaan jasa TKI nakal dicabut

Rabu, 06 Juni 2012 - 17:15 WIB
Izin 8 perusahaan jasa TKI nakal dicabut
Izin 8 perusahaan jasa TKI nakal dicabut
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan proses kaji ulang perpanjangan izin atau her-registrasi terhadap Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (SIPPTKI) milik 478 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang izin operasinya habis pada akhir Mei ini.

Hasilnya, sebanyak 8 PPTKIS dicabut izin operasinya, 32 PPTKIS terancam dicabut izinnya, 16 PPTKIS diskorsing selama tiga bulan, dan 100 PPTKIS masuk kategori pembinaan. Sedangkan sisanya yang tidak bermasalah, izinnya diperpanjang. Menurut data Kemenakertrans, Saat ini seluruh PPTKIS di Indonesia yang jumlahnya mencapai 565 PPTKIS.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan proses kaji ulang perpanjangan atau her-registrasi terhadap SIPPTKI merupakan upaya pembenahan kelembagaan untuk meningkatkan pelayanan dalam penempatan dan pelindungan TKI di luar negeri.

“Berdasarkan pada aturan pasal 14 ayat (1) UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dinyatakan bahwa izin untuk melaksanakan penempatan TKI di luar negeri diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun sekali, “ kata Muhaimin disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu (6/6/2012).

Muhaimin menambahkan SIPPTKI dari perusahaan PPTKIS yang telah habis masa berlakunya, maka dilakuikan uji kelayakan ulang Lembaga independen dengan menekankan penilaian pada verifikasi administrasi dan fasiltas teknis serta penilaian kinerja PPTKIS.

"Evaluasi secara berkala terhadap PPTKIS ini merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem perlindungan dan penempatan TKI ke luar negeri, khususnya di sektor pembinaan dan peningkatan kinerja PPTKIS," terangnya.

Muhaimin mengakui saat ini kondisi bisnis di bidang PPTKIS ini terancam mengkhawatirkan karena moratorium di beberapa negara penempatan. "Tidak banyak lagi motivasi orang bekerja ke luar negeri di sektor informal (domestik worker) yang terbanyak itu,"ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, sekarang ini pihaknya akan mendorong agar PPTKIS ini menjadi unit usaha yang produktif di bidang penempatan tenaga formal. "Kita geser orientasinya dari TKI informal menjadi TKI formal supaya terjadi perubahan,"imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Reyna Usman menambahkan pencabutan izin dan skorsing terhadap PPTKIS berdasarkan atas informasi, pertimbangan dan rekomendasi dari beberapa lembaga terkait diantaranya BPKP, Kemlu/KBRI, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian/Bareskrim, Dinas-dinas Tenaga Kerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

“Dalam dua tahun terakhir ini Kemenakertrans telah melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap PPTKIS. Pemerintah melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran berat dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri," kata Reyna.

Pada umumnya, menurut Reyna pelanggaran yang sering dilakukan PPTKIS yaitu melakukan pengiriman TKI ke negara penempatan yang statusnya masih moratorium seperti Arab Saudi, Kuwait, Yodania dan Suriah.

“ Selain itu, pelanggaran lain yang dilakukan PPTKIS yang dicabut ijinnya itu adalah melakukan penyekapan di lokasi penampungan TKI berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan serta memiliki sarana dan prasarana penampungan TKI yang tidak layak misalnya tempat tidur, kamar mandi yang tidak memadai," kata Reyna.

Pelanggaran lainnya adalah pemalsuan sertifikat pelatihan TKI yang seharusnya sesuai peraturan yang ada, TKI yang akan berangkat ke luar negeri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 200 jam.

“Di samping itu mereka sering melakukan pemalsuan umur calon TKI, hasil rekam medis, dan kelengkapan dokumen diri lainnya yang tidak sesuai dengan data asli dan nyata dari TKI tersebut,”tutupnya.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6872 seconds (0.1#10.140)