Beli properti di Singapura kena pajak tambahan 10%

Kamis, 21 Juni 2012 - 14:42 WIB
Beli properti di Singapura...
Beli properti di Singapura kena pajak tambahan 10%
A A A
Sindonews.com - Investor asing memang sangat mudah untuk memiliki properti di Singapura, terkecuali untuk rumah tapak (landed house). Namun, sejak tahun 2011, pemerintah setempat memberlakukan sistem pajak tambahan untuk pembeli asing, yang disebut Additional Buyers Stamp Duty (ABSD) sebesar 10 persen.

Pemberlakuan pajak tambahan untuk pembeli asing ini pada juga sempat memberikan pengaruh negatif pada penjualan properti Singapura.

"Bulan lalu (Mei 2012) penjualan properti turun hingga 32 persen, dalam seluruh sektor residensial atau private property. Volume transaksi menurun, sejak diberlakukannya ABSD ini tahun lalu," kata Assitant Honorary Treasurer Institute of Estate Agents (IEA) Subash Chandran Pillay di kantor HBD Hub, Singapura, Selasa (19/6/2012).

Namun dia menambahkan, penjualan properti Singapura pada kuartal-I (Januari-Maret 2012) cukup menanjak, dan saat ini pun sedang berada dalam posisi stabil. Hal ini agak sedikit berbeda dengan pernyataan pihak pengembang Far East Organization.

"Meski pemerintah memberlakukan ABSD atau pajak tambahan khusus untuk asing ini, tapi penjualan properti di Singapura masih tinggi. Hal tersebut juga didorong beberapa faktor pendukung, yang membuat para pembeli atau investor tetap percaya akan nilai investasi tinggi yang bisa diperolehnya," ujar Tommy.

Faktor-faktor tersebut antara lain, mata uang stabil, tidak ada pajak pertambahan modal dan warisan, pendapatan sewa tinggi tiga hingga lima persen, pasar sekunder yang aktif.

Menurut Tommy, saat ini berdasarkan data dari badan Economy Inteligence Units (EIU), Singapura menjadi negara paling makmur ketiga di dunia, dengan pendapatan per kapita (GDP) mencapai USD59 ribu.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0459 seconds (0.1#10.140)