DPR dorong BUMN farmasi dimerger

Kamis, 21 Juni 2012 - 17:08 WIB
DPR dorong BUMN farmasi dimerger
DPR dorong BUMN farmasi dimerger
A A A
Sindonews.com - Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ribka Tjiptaning mendorong ketiga BUMN farmasi yaitu Kimia Farma, Indofarma dan Biofarma, dimerger atau digabungkan menjadi satu.

“Komisi IX akan mendorong agar ketiga BUMN farmasi tersebut dimerger. Bukan malah di-holding. Jika holding dilakukan, akan terjadi pemborosan anggaran lagi di negara ini,” kata Ribka Tjipating saat dihubungi wartawan, Kamis (21/6/2012).

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melanjutkan, sebelum merger ketiga farmasi ini dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus melakukan audit terhadap ketiga BUMN farmasi ini. Karena, anggaran negara yang telah dikeluarkan untuk ketiga BUMN farmasi ini sangat besar. Jadi, BPK harus melakukan audit secepatnya.

“Untuk menghadapi Sistem Jaminan Soial Nasional (SJSN) ke II yang akan dilakukan pada bulan Januari tahun 2014 nanti persiapannya harus matang. Karena, anggaran yang dikeluarkan oleh negara sangat besar yakni mencapai Rp30 triliun,” ujar dia.

Masih menurut Ribka, anggaran SJSN ke I hanya sekitar Rp15 triliun untuk mengkover 76,4 juta orang. Sedangkan untuk SJSN ke II anggarannya besar yakni Rp30 triliun untuk mengkover sekitar 120 juta orang di Indonesia.

Ia juga menyinggung kinerja menteri BUMN Dahlan Iskan saat ini tidak maksimal. Indikasinya, menurut Ribka, Dahlan tidak bisa mengelola secara sehat ketiga BUMN farmasi ini. “Menteri BUMN harus melakukan memilih merger dibandingkan holding. Namun, jika holding dilakukan harus mencakup ketiganya. Bukan hanya Kimiafarma dan Indofarma sedangkan Biofarma tidak," jelasnya.

Komisi IX, masih menurut Ribka Tjiptaning, akan secepatnya memanggil ketiga farmasi tersebut utuk membicarakan masalah ini. Agar, ketahanan farmasi nasional bisa dilakukan demi menyejahterakan rakyat Indonesia.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9552 seconds (0.1#10.140)