Merasa berjasa, PGN tolak dibubarkan
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan Gas Nasional (PGN) Tbk membantah jika dikatakan melanggar Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 19-2009 terkait posisi PGN. Padahal dalam aturan tersebut jelas ditegaskan PGN hanya boleh beroperasi sebagai transporter.
Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso menuturkan, selama ini PGN sudah berkontribusi banyak untuk negara. Sehingga dirinya tidak menerima jika ada yang menganggu gugat hal itu.
"Sekarang gini deh, sudah terbukti bahwa selama ini, yang membangun skala nasional, skala provinsi, jaringan transmisi distribusi lengkap hanya kami. Padahal peraturan sebenarnya bebas kok," ujar Hendi saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (22/4/2012).
Dirinya memastikan, keberadaan PGN sudah ada sebelum peraturan tersebut diterbitkan. Jadi menurutnya, tidak semudah itu PGN dapat dibubarkan ataupun direposisi. Atas jasa yang sudah diberikan selama ini, harusnya dapat dipertimbangkan.
"Jaringan yang kami punya sekarang sudah ada sebelum aturannya. Terus masa' pas ada aturan kami harus dibubarin? Sekarang, kalau mau dibubarin, siapa yang ngerjain?" tegasnya.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan, jika ingin sekaligus trader, maka PGN harus mendirikan badan usaha khusus. Karena sampai sekarang pun tidak ada, Hendi menyatakan bahwa untungnya sangat kecil. Dia menambahkan, secara prospek pun nantinya akan hampir sama dengan saat ini.
"Sekarang subtansi aja deh kami ngomong. Substansinya untuk apa open akses kan? Pipa itu untuk apa? Open akses kan?. Walau di bawah PGN open akses. Orang bisa pakai kalau ada kapasitas," pungkasnya. (bro)
()