Juli, aturan saham mayoritas perbankan keluar

Senin, 25 Juni 2012 - 09:46 WIB
Juli, aturan saham mayoritas...
Juli, aturan saham mayoritas perbankan keluar
A A A


Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) menyampaikan pembatasan mayoritas kepemilikan saham di perbankan akan dikeluarkan akhir Juli mendatang.

"Akhir Juli nanti kita jadwalkan karena sudah diketuk palu di (rapat) dewan gubernur BI," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah ditemui di Diskusi Panel bertema Peta Persaingan Perbankan Setelah Aturan Kepemilikan Saham, di Bogor, Minggu (24/6/2012) malam.

Menurut Halim, aturan ini harus ada karena BI melihat bahwa secara struktural, perbankan di Indonesia masih belum efisien. Ketidakefisien ini, akan menjadi hambatan dalam menghadapi pasar bebas ASEAN di sektor keuangan yang akan terjadi pada 2020 mendatang.

"Efisiensi kita tidak sebaik bank lain di ASEAN. Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) kita bahkan paling buncit se-ASEAN. Kalau kita tidak efisien, padahal pasar kita besar, kita pasti akan kalah saing," tambah dia.

Dengan alasan untuk memperbaiki struktur inilah, Bank Sentral kemudian membuat beleid batasan mayoritas kepemilikan saham tersebut. Rencananya, aturan pembatasan ini berdasarkan pada tingkat tata kelola perbankan (GCG) dan tingkat kesehatan bank.

Bank Indonesia (BI) rencananya akan mengatur investor bank dan nonbank dapat memiliki saham di perbankan maksimal sampai 40 persen. Sedangkan lembaga non-keuangan berbadan hukum 30 persen serta keluarga 20 persen. "Jadi nanti, bank dengan GCG di bawah tiga, harus didivestasi," jelasnya.

Otoritas moneter ini bukannya tidak akan memberi waktu terkait dengan tingkat kesehatan ini, Halim menyebut, BI akan memberikan waktu tiga kali enam bulan atau sampai akhir 2013 bagi bank untuk dapat memenuhi kriteria ini.

Sementara Direktur Grup Penelitian dan Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI Irwan Lubis menyebut BI juga memberi kesempatan bagi investor yang mau membeli bank dalam pengawasan intensif selama 15 tahun pascatransisi. Sedangkan bank dalam pengawasan khusus 20 tahun. (bro)
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
45 menit yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
1 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
1 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
2 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
3 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved