Juli, aturan saham mayoritas perbankan keluar

Senin, 25 Juni 2012 - 09:46 WIB
Juli, aturan saham mayoritas perbankan keluar
Juli, aturan saham mayoritas perbankan keluar
A A A


Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) menyampaikan pembatasan mayoritas kepemilikan saham di perbankan akan dikeluarkan akhir Juli mendatang.

"Akhir Juli nanti kita jadwalkan karena sudah diketuk palu di (rapat) dewan gubernur BI," ujar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah ditemui di Diskusi Panel bertema Peta Persaingan Perbankan Setelah Aturan Kepemilikan Saham, di Bogor, Minggu (24/6/2012) malam.

Menurut Halim, aturan ini harus ada karena BI melihat bahwa secara struktural, perbankan di Indonesia masih belum efisien. Ketidakefisien ini, akan menjadi hambatan dalam menghadapi pasar bebas ASEAN di sektor keuangan yang akan terjadi pada 2020 mendatang.

"Efisiensi kita tidak sebaik bank lain di ASEAN. Biaya Operasional Pendapatan Operasional (BOPO) kita bahkan paling buncit se-ASEAN. Kalau kita tidak efisien, padahal pasar kita besar, kita pasti akan kalah saing," tambah dia.

Dengan alasan untuk memperbaiki struktur inilah, Bank Sentral kemudian membuat beleid batasan mayoritas kepemilikan saham tersebut. Rencananya, aturan pembatasan ini berdasarkan pada tingkat tata kelola perbankan (GCG) dan tingkat kesehatan bank.

Bank Indonesia (BI) rencananya akan mengatur investor bank dan nonbank dapat memiliki saham di perbankan maksimal sampai 40 persen. Sedangkan lembaga non-keuangan berbadan hukum 30 persen serta keluarga 20 persen. "Jadi nanti, bank dengan GCG di bawah tiga, harus didivestasi," jelasnya.

Otoritas moneter ini bukannya tidak akan memberi waktu terkait dengan tingkat kesehatan ini, Halim menyebut, BI akan memberikan waktu tiga kali enam bulan atau sampai akhir 2013 bagi bank untuk dapat memenuhi kriteria ini.

Sementara Direktur Grup Penelitian dan Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI Irwan Lubis menyebut BI juga memberi kesempatan bagi investor yang mau membeli bank dalam pengawasan intensif selama 15 tahun pascatransisi. Sedangkan bank dalam pengawasan khusus 20 tahun. (bro)
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6780 seconds (0.1#10.140)