Ikut Jamsostek, pekerja & pengusaha saling melindungi

Rabu, 27 Juni 2012 - 15:07 WIB
Ikut Jamsostek, pekerja...
Ikut Jamsostek, pekerja & pengusaha saling melindungi
A A A
Sindonews.com - Masih banyak pengusaha yang memandang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagai cost dan hanya menguntungkan tenaga kerja saja. Padahal, sejatinya program Jamsostek itu sendiri juga memberikan perlindungan bisnis bagi pengusaha.

Pandangan tersebut juga yang sedang gencar disosialisasikan PT Jamsostek (Persero) dalam rangka peningkatan mutu penyelenggaraan usaha di Indonesai.

Disela-sela pelaksanaan Pelatihan K3 yang diselenggarakan Jamsostek cabang Tangerang I, Tangerang III, Tangerang III, dan Tangerang IV bekerjasama dengan PT Surveyor Indonesia di Hotel Aston Paramount, Kepala Jamsostek Kanwil IV, E Ilyas Lubis, menerangkan berbagai manfaat mengikuti program Jamsostek bagi pengusaha dan perusahaan.

Ilyas menjelaskan, sejatinya dengan atau tanpa mengikuti Program Jamsostek, sebuah perusahaan tetap harus memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Sebenernya, ikut enggak ikut di program Jamsostek, di Undang-Undang tenaga kerja itu sudah diatur. Untuk mempekerjakan orang, seorang pengusaha harus memberi jaminan kesehatan kecelakaan kerja, hari tua, dan jaminan kematian. Kalau tidak dilakukan, ya berarti sebagai pengusaha dia sudah mengabaikan hak pekerjanya," ujar Ilyas dalam keterangannya kepada Sindonews, Selasa (26/6/2012).

Dengan demikian, lanjut Ilyas, bila perusahaan tidak mendaftarkan perusahaan maupun pekerja ke dalam program Jamsostek, hal tersebut tentu akan memberi dampak yang kurang baik bagi kelangsungan bisnis yang digeluti perusahaan tersebut.

"Misalnya kalau pekerja meninggal karena kecelakaan kerja. Pengusaha harus membayar 48 kali gaji kepada ahli warisnya. Kalau dia tidak ikut Jamsostek, ya pengusaha itu yang harus menanggung," tambah Ilyas.

Ilyas mencontohkan, jika seorang karyawan berpenghasilan sebesar Rp2 juta dan meninggal dunia di masa kerjanya, berarti perusahaan harus memberikan santunan sebesar 48 kali gaji yang sebesar Rp2 Juta atau setara Rp96 juta. Itu artinya, akan bisa mengganggu cashflow (perputaran uang) perusahaan. Tiba-tiba perusahaan harus mengeluarkan sejumlah dana yang begitu besar, sementara perusahaan butuh modal kerja dan berbagai kebutuhan lainnya.

"Dengan mengikuti program Jamsostek, semua pengeluaran tersebut akan menjadi tanggung jawab Jamsostek. Sehingga Cashflow perusahaan tidak akan terganggu. Itu keuntungan dari segi finansialnya," simpul Ilyas.

Sementara, senada dengan Ilyas dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang PT Jamsostek Tangerang II, Dudung Abdullah menerangkan, Jamsostek menjamin agar cashflow perusahaan tidak terganggu dengan cara, jika terjadi kecelakaan, perusahaan tidak harus mengeluarkan biaya yang menjadi kewajiban perusahaan. "Itu (biaya pengobatan) menjadi tanggungannya antara rumah sakit dengan Jamsostek. Jadi Core Bisnisnya tidak terganggu," tegas Dudung.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8631 seconds (0.1#10.140)