Jelang puasa, Toraja tingkatkan pengawasan barang kedaluwarsa

Rabu, 27 Juni 2012 - 15:54 WIB
Jelang puasa, Toraja...
Jelang puasa, Toraja tingkatkan pengawasan barang kedaluwarsa
A A A
Sindonews.com - Menjelang bulan suci Ramadan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tana Toraja terus melakukan pengawasan makanan dan minumam kedaluwarsa di tingkat pedagang di seluruh wilayah Bumi Lakipadada.

“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen kami secara rutin melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang kedaluwarsa hingga ke pedagang yang ada di pedesaan,” ujar Kepala Seksi Metrologi dan perlindungan konsumen Disperindag Tana Toraja Yohanis Lomo kepada SINDO, Rabu (26/6/2012).

Yohanis mengatakan, pihaknya masih menemukan adanya peredaran makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa yang dijual di sejumlah toko dan oknum pedagang pasar. Makanan dan minuman yang kedaluwarsa umumnya dalam bentuk kemasan. Selain itu juga ditemukan sejumlah produk komestik yang sudah melewati batas waktu pemakaian.

Hanya saja, petugas Disperindag tidak serta merta melakukan penyitaan terhadap barang-barang kedaluwarsa. Petugas hanya mengambil sebagian saja sebagai sampel. Pasalnya, instansi yang punya wewenang melakukan penyitaan adalah polisi. Namun begitu, toko atau oknum pedagang yang kedapatan masih menjual barang kedaluwarsa diberikan peringatan keras tidak lagi menjual barang kedaluwarsa.

“Jika yang bersangkutan kedapatan masih menjual barang kedaluwarsa kedua kalinya, disperindag akan mencabut izin usaha,” katanya.
Dia mengatakan, menjelang hari besar keagamaan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan untuk mengantisipasi tindakan oknum pedagang yang ingin mengambil keuntungan besar dengan menjual barang kedaluwarsa.

Pasalnya, pada moment tersebut, kebutuhan masyarakat akan makanan dan minuman cukup tinggi.Pihaknya juga akan menggandeng instansi terkait dan kepolisian untuk melakukan pengawasan barang kedaluwarsa di toko-toko dan pedangan pasar.

Yohanis mengimbau kepada konsumen, sebelum membeli makanan dan minuman dalam kemasan agar memperhatikan tanggal kedaluwarsa. Jika tanggal yang tertera dalam kemasan sudah melewati masa kedaluwarsa, konsumen diminta agar tidak membeli barang tersebut. Untuk kesehatan, konsumen juga diimbau agar tidak membeli makanan dan minuman kemasan yang masa expired (kedaluwarsa) tinggal dua bulan lagi.

“Sebaiknya, sebelum membeli teliti dulu tanggal kedaluwarsanya yang tertera dalam kemasan. Kalau masa kedaluwarsanya tinggal dua bulan, sebaiknya jangan lagi dikomsumsi,” jelasnya.

Kepala Disperindag Tana Toraja, Lexianus Lintin menambahkan, sebagai instansi pemerintah yang bertanggungjawab terhadap pengawasan barang-barang kedaluwarsa terus melakukan upaya antisipasi. Salah satunya, melakukan razia barang dagangan di toko-toko dan pedagang pasar.

“Peradaran barang kedaluwarsa masih sering terjadi di daerah ini. Kami terus tingkatkan pengawasan agar konsumen tidak mengkonsumsi barang yang sudah tidak layak konsumsi,” tandasnya.
()
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
5 jam yang lalu
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
6 jam yang lalu
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
6 jam yang lalu
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
6 jam yang lalu
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
7 jam yang lalu
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
7 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved