Depenas tambah komponen KHL

Kamis, 28 Juni 2012 - 19:35 WIB
Depenas tambah komponen...
Depenas tambah komponen KHL
A A A
Sindonews.com - Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai batas minimum penetapan Upah Minimum Provinsi ditambah oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).

Ketua Depenas Myra R Hanartani mengatakan, Depenas melakukan survey (fact finding) di 15 provinsi. Hasil dari survey itu akhirnya menambahkan jenis komponen KHL baru yakni ikat pinggang dengan volume 1/12 (satu ikat pinggang untuk 12 bulan), kaos kaki (4/12) dan deodorant 100 mg (6/12) dan setrika 250 watt (1/48).

Selain itu, jelasnya, ada penyesuaian jenis dari segi kuantitas dan kualitas KHL yakni adanya pakaian muslim dan peci. Lalu sarung atau kain panjang dari volume 1/12 menjadi 3/24, sewa kamar sederhana, kasur busa (1/48), bantal dari volume 1/48 ke 2/36, listrik dari 450 watt menjadi 900 watt dan bola lampu hemat energy dari 14 watt dengan volume 3/12.

Myra menambahkan, Depenas juga merekomendasikan adanya penyesuaian atas konversi minyak tanah ke kompor gas yakni menambahkan komponen kompor gas satu tungku (1/24), selang dan regulator (1/24), tabung gas tiga kilogram (1/60) dan gas elpiji dua tabung. “Kami sudah serahkan rekomendasi ini ke menakertrans sebagai bahan pennyempurnaan Permenakertrans Np17 tahun 2006,” katanya di Restoran Pulau Dua, Senayan, Kamis (28/6/2012).

Anggota Depenas dari unsure Perguruan Tinggi Budi W Setjipto menyatakan, rekomendasi ini memang bukan unsure satu-satunya untuk penentuan UMP. Oleh karena itu jangan diartikan jika ada penambahan komponen ini maka UMP akan naik sekian persen pada 2013 mendatang. Dia menambahkan, KHL memang menjadi batas pemberian upah minimum ke pekerja lajang. Bagi pekerja yang sudah berkeluarga yang menuntut upah lebih dari itu maka diserahkan ke dialog bipartite yakni antara pekerja dan pengusaha.

Anggota Depenas dari unsure Kemenakertrans Lomban S Gaol menjelaskan, pertimbangan untuk penetapan upah ini selain terkait dengan KHL maka juga berdasarkan beberapa persyaratan yakni pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha.”Penetapan UMP tidak hanya dari KHL namun juga pembahasan di pemerintah provinsi dan kabupaten kota karena terkait juga kondisi perekonomian disuatu daerah,” ujarnya.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menjelaskan, dirinya secara resmi telah menerima usulan rekomendasi Depenas terkait dengan penetapan komponen KHL yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013. “Hari ini kita terima usulan rekomendasi soal KHL dari Depenas dan selanjutnya usulan ini kita tampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No 17/MEN/VIII/2005,“ terangnya.

Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi.

Muhaimin mengatakan memang sudah selayaknya dilakukan perubahan KHL mengingat komponen KHL yang telah ditetapkan berdasarkan Permenakertrans No 17/2005 kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka memberikan kontribusi yang produktif. Muhaimin menjelaskan KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan satu bulan.

Namun pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu. Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.
()
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9191 seconds (0.1#10.140)