Tiki berlakukan penyesuaian tarif
A
A
A
Sindonews.com – CV Titipan Kilat (Tiki) Cabang Palembang mulai menyeseuaikan tarif baru untuk pengiriman barang terhitung mulai 9 Juli mendatang. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan hasil Rapat Pimpinan (Rapim) Tiki dengan penyesuaian biaya produksi.
Direktur Pelaksana CV Titipan Kilat (Tiki) Cabang Palembang Haris Jumadi mengatakan, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk berbagai jenis pengiriman mulai dari jenis pengiriman internasional, Same Day Services (SS), Over Night Services (ONS),dan Regular Services (Reg). “Sebenarnya bukan kenaikan tarif tapi hanya penyesuaian tarif yang sudah dibahas di pusat. Sehingga sudah ada panduan harga dasar di seluruh Indonesia,” ujar Haris kepada SINDO, di ruang kerjanya, kemarin.
Dia mengaku, pemberlakuan tarif pengiriman barang tersebut memiliki range mulai dari peningkatan 5-20 persen. Namun, begitu ada juga beberapa daerah tujuan tidak mengalami kenaikan bahkan turun harganya.Lebih lanjut jhusus untuk layanan pengiriman barang jenis SS terbatas untuk 72 titik tujuan.
“Patokannya adalah untuk daerah-daerah popular seperti Jakarta,Bandung,Yogyakarta, Surabaya dan Medan kita tidak mau menaikkan tarif. Juga untuk daerah yang jauh seperti Kaliamantan yang memiliki margin tipis disesuaikan dengan pertimbangan biaya produksi,” jelas ayah tiga anak ini.
Haris menjelaskan, sampai saat ini Tiki Cabang Palembang sudah memiliki sembilan gerai yang tersebar di seluruh Palembang. Sehingga masyarakat dimudahkan dalam proses pengiriman barang ke seluruh daerah di Indonesia. Untuk Palembang sendiri memiliki dominasi jenis pengiriman ONS mencapai 50 persen, menyusul Reg, dan SS.
Sementara untuk dominasi pengiriman rata-rata merupakan dokumen dan barang yang dilakukan oleh korporat sekitar 25 persen, gerai/agen Tiki wilayah Palembang 25 persen, dan retail mencapai 50 persen. Sementara itu, Budianto, salah satu customer Tiki mengaku sudah 5 tahun terakhir aktif menggunakan jasa Tiki. “Karena mudah dijangkau dan biayanya juga cocok,”ujar dia.
Direktur Pelaksana CV Titipan Kilat (Tiki) Cabang Palembang Haris Jumadi mengatakan, penyesuaian tarif ini diberlakukan untuk berbagai jenis pengiriman mulai dari jenis pengiriman internasional, Same Day Services (SS), Over Night Services (ONS),dan Regular Services (Reg). “Sebenarnya bukan kenaikan tarif tapi hanya penyesuaian tarif yang sudah dibahas di pusat. Sehingga sudah ada panduan harga dasar di seluruh Indonesia,” ujar Haris kepada SINDO, di ruang kerjanya, kemarin.
Dia mengaku, pemberlakuan tarif pengiriman barang tersebut memiliki range mulai dari peningkatan 5-20 persen. Namun, begitu ada juga beberapa daerah tujuan tidak mengalami kenaikan bahkan turun harganya.Lebih lanjut jhusus untuk layanan pengiriman barang jenis SS terbatas untuk 72 titik tujuan.
“Patokannya adalah untuk daerah-daerah popular seperti Jakarta,Bandung,Yogyakarta, Surabaya dan Medan kita tidak mau menaikkan tarif. Juga untuk daerah yang jauh seperti Kaliamantan yang memiliki margin tipis disesuaikan dengan pertimbangan biaya produksi,” jelas ayah tiga anak ini.
Haris menjelaskan, sampai saat ini Tiki Cabang Palembang sudah memiliki sembilan gerai yang tersebar di seluruh Palembang. Sehingga masyarakat dimudahkan dalam proses pengiriman barang ke seluruh daerah di Indonesia. Untuk Palembang sendiri memiliki dominasi jenis pengiriman ONS mencapai 50 persen, menyusul Reg, dan SS.
Sementara untuk dominasi pengiriman rata-rata merupakan dokumen dan barang yang dilakukan oleh korporat sekitar 25 persen, gerai/agen Tiki wilayah Palembang 25 persen, dan retail mencapai 50 persen. Sementara itu, Budianto, salah satu customer Tiki mengaku sudah 5 tahun terakhir aktif menggunakan jasa Tiki. “Karena mudah dijangkau dan biayanya juga cocok,”ujar dia.
(and)