Bappenas luncurkan Permen sebagai OGM KPS
Rabu, 04 Juli 2012 - 13:29 WIB
Bappenas luncurkan Permen sebagai OGM KPS
A
A
A
Sindonews.com - Bappenas meluncurkan peraturan menteri baru sebagai panduan umum pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.
"Peraturan Menteri Negara PPN/Bappenas No. 3 Tahun 2012 ini sebagai Panduan Umum Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur," ujar Menteri PPN/Bappenas, Armida S Alisjahbana, pada acara peluncuran PPP Book 2012, di ruang SG 1-5 Gedung Utama Bappenas, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Tujuan untuk Operational Guideline Manual (OGM), kata Armida, adalah untuk meningkatkan motivasi PJPK (Penaggung Jawab Proyek Kerja) yang masih kurang memiliki pengalaman dan relatif rendahnya kapasitas dalam pemahaman tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dan proses pengadaan KPS, dan terutama dalam mengusulkan proyek KPS yang layak dan bankable.
"Dengan menggunakan OGM, para PJPK tidak hanya diminta untuk mempersiapkan dan mentransaksikan proyek KPS dengan benar, tetapi juga berhak untuk meminta dan mendapatkan dukungan langsung pemerintah. Dukungan ini untuk melakukan due diligence untuk struktur proyek KPS yang bankable," ujarnya.
Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2012 telah disesuaikan dengan Perpres 56/2011. "Pada dasarnya mencakup tiga bidang subtantif: pertama, penyesuian tahap dalam siklus proyek KPS dengan praktik internasional terbaik; kedua, sinkronisasi yang lebih baik dalam proses pengajuan dukungan dan atau jaminan pemerintah; ketiga, kebutuhan untuk penjabaran dari prosedur yang berkaitan dengan Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited)," papar Armida dalam pidatonya.
"Peraturan Menteri Negara PPN/Bappenas No. 3 Tahun 2012 ini sebagai Panduan Umum Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur," ujar Menteri PPN/Bappenas, Armida S Alisjahbana, pada acara peluncuran PPP Book 2012, di ruang SG 1-5 Gedung Utama Bappenas, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Tujuan untuk Operational Guideline Manual (OGM), kata Armida, adalah untuk meningkatkan motivasi PJPK (Penaggung Jawab Proyek Kerja) yang masih kurang memiliki pengalaman dan relatif rendahnya kapasitas dalam pemahaman tentang Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) dan proses pengadaan KPS, dan terutama dalam mengusulkan proyek KPS yang layak dan bankable.
"Dengan menggunakan OGM, para PJPK tidak hanya diminta untuk mempersiapkan dan mentransaksikan proyek KPS dengan benar, tetapi juga berhak untuk meminta dan mendapatkan dukungan langsung pemerintah. Dukungan ini untuk melakukan due diligence untuk struktur proyek KPS yang bankable," ujarnya.
Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas No. 3 Tahun 2012 telah disesuaikan dengan Perpres 56/2011. "Pada dasarnya mencakup tiga bidang subtantif: pertama, penyesuian tahap dalam siklus proyek KPS dengan praktik internasional terbaik; kedua, sinkronisasi yang lebih baik dalam proses pengajuan dukungan dan atau jaminan pemerintah; ketiga, kebutuhan untuk penjabaran dari prosedur yang berkaitan dengan Proyek Kerjasama atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited)," papar Armida dalam pidatonya.
(gpr)
Lihat Juga :