Kepemilikan smelter dibatasi, investor akan kabur
Kamis, 05 Juli 2012 - 13:19 WIB
Kepemilikan smelter dibatasi, investor akan kabur
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan kembali mengungkit persoalan pembatasan kepemilikan saham asing pada pembangunan smelter di Indonesia.
Pasalnya, dengan tidak diperbolehkannya asing menguasai lebih dari 50 persen, akan mengurungkan niat asing untuk berinvestasi di pabrik pengolahan hasil tambang tersebut.
Gita memastikan, Indonesia akan dianggap tidak konsisten di mata negara asing, khususnya pada sektor perdagangan. "Harus realistis, jadi ada kecenderungan untuk membatasi kepemilikan smelter, mudah-mudahan akan disikapi, biar agak terlihat konsiten di mata asing," ujar Gita dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Dirinya menjelaskan, aturan tersebut yang menyebabkan ada asumsi perekonomian Indonesia anti asing. Menurutnya, hal tersebut belum untuk menyosialisasikan aturan bea keluar (BK) mineral, asing sudah ditakutkan dengan batas kepemilikan smelter.
"Ini yang membuat sedikit kontradiktif, di antara semangat hilirisasi pada hasil tambang, malah ada aturan yang cukup menghambat," jelasnya.
Akan tetapi, dia melanjutkan diluar aturan terkait batas kepemilikan smelter dinilai sudah sangat tepat. Seperti halnya aturan BK mineral yang sudah sesuai dengan Undang-undang Minerba tahun 2009.
Jika ada yang melakukan protes, dia mencontohkan Jepang yang ingin mengajukan ke WTO. Menurutnya, hal tersebut karena ada penjelasan yang belum sampai secara detail, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda. "Lain hal dengan lakukan pelarangan, itu baru kurang ajar," tandas Gita.
Pasalnya, dengan tidak diperbolehkannya asing menguasai lebih dari 50 persen, akan mengurungkan niat asing untuk berinvestasi di pabrik pengolahan hasil tambang tersebut.
Gita memastikan, Indonesia akan dianggap tidak konsisten di mata negara asing, khususnya pada sektor perdagangan. "Harus realistis, jadi ada kecenderungan untuk membatasi kepemilikan smelter, mudah-mudahan akan disikapi, biar agak terlihat konsiten di mata asing," ujar Gita dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (5/7/2012).
Dirinya menjelaskan, aturan tersebut yang menyebabkan ada asumsi perekonomian Indonesia anti asing. Menurutnya, hal tersebut belum untuk menyosialisasikan aturan bea keluar (BK) mineral, asing sudah ditakutkan dengan batas kepemilikan smelter.
"Ini yang membuat sedikit kontradiktif, di antara semangat hilirisasi pada hasil tambang, malah ada aturan yang cukup menghambat," jelasnya.
Akan tetapi, dia melanjutkan diluar aturan terkait batas kepemilikan smelter dinilai sudah sangat tepat. Seperti halnya aturan BK mineral yang sudah sesuai dengan Undang-undang Minerba tahun 2009.
Jika ada yang melakukan protes, dia mencontohkan Jepang yang ingin mengajukan ke WTO. Menurutnya, hal tersebut karena ada penjelasan yang belum sampai secara detail, sehingga menimbulkan persepsi yang berbeda. "Lain hal dengan lakukan pelarangan, itu baru kurang ajar," tandas Gita.
(and)