Masyarakat diimbau teliti pilih produk pangan
Jum'at, 06 Juli 2012 - 12:00 WIB
Masyarakat diimbau teliti pilih produk pangan
A
A
A
Sindonews.com - Menjelang Ramadan, Pusat Informasi Produk Industri Makanan dan Minuman (PIPIMM) mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dan teliti dalam memilih produk pangan.
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua PIPIMM, Suroso Natakusuma dalam acara Temu Media dengan tema Kesiapan industri dan konsumen dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri di gedung Kementerian Perindustrian, jakarta, Jumat (6/7/2012).
Berdasarkan data Kementrian Perdagangan, jumlah impor olahan pangan pada triwulan I tahun 2011-2012 mengalami peningkatan sebesar 1,28 persen. Pangan tersebut sebagian besar diperoleh dari negara-negara seperti China, Malaysia, Singapura dan wilayah ASEAN lainnya.
Namun tak dapat dipungkiri terdapat banyak produk ilegal yang beredar di pasar Indonesia. Produk pangan olahan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin impor, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak sesuai dengan ketentuan standar, dan tidak memiliki nomor pendaftaran.
"Tim Terpadu Pengawas Barang Beredar (TPBB) Kementrian Perdagangan menemukan banyak produk pangan ilegal di pasaran," terang Suroso dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Sekjen PIPIMM, Franky Sibarani menerangkan berdasarkan hasil pengawasan BPOM, menjelang Idul Fitri tahun 2011 yang lalu ditemukan 420 item (132.259 kemasan) pangan tidak memenuhi syarat. Dimana dari sisi nilai ekonomi, temuan pangan tidak memenuhi syarat itu diperkirakan mencapai Rp3.306.476.000 dengan rincian yaitu pangan dalam keadaan rusak (3persen), dengan kadaluarsa (31 persen), pangan tanpa ijin edar (44 persen) dan pangan tidak memenuhi ketentuan label (22 persen).
"Berdasarkan lokasi temuan, jumlah temuan pangan tanpa ijin edar terbesar dari Malaysia, China, Thailand dan Jepang. Produk banyak ditemukan di daerah perbatasan seperti Pontianak, Padang, Batam, Medan dan Pekanbaru," jelas Franky.
Untuk itu, lanjut Suroso, PIPIMM mengimbau beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat atau konsumen. "Teliti sebelum membeli dengan membaca secara teliti dan seksama label pada produk pangan, antara lain tanggal kadaluarsa, label berbahasa Indonesia, nama produsen dan nomor registrasi BPOM (MD/ML) pada produk tersebut," imbaunya.
Kemudian, sambung Suroso, belilah barang pangan sesuai kebutuhan, dan gunakan dengan bijaksana hak dan kewajiban sebagai konsumen.
"Sehingga dengan menjadi konsumen cerdas, diharapkan masyarakat/konsumen dapat memilih pangan yang baik dan aman dikonsumsi," simpul Suroso.
Hal tersebut seperti disampaikan Ketua PIPIMM, Suroso Natakusuma dalam acara Temu Media dengan tema Kesiapan industri dan konsumen dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri di gedung Kementerian Perindustrian, jakarta, Jumat (6/7/2012).
Berdasarkan data Kementrian Perdagangan, jumlah impor olahan pangan pada triwulan I tahun 2011-2012 mengalami peningkatan sebesar 1,28 persen. Pangan tersebut sebagian besar diperoleh dari negara-negara seperti China, Malaysia, Singapura dan wilayah ASEAN lainnya.
Namun tak dapat dipungkiri terdapat banyak produk ilegal yang beredar di pasar Indonesia. Produk pangan olahan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin impor, tidak menggunakan label berbahasa Indonesia, tidak sesuai dengan ketentuan standar, dan tidak memiliki nomor pendaftaran.
"Tim Terpadu Pengawas Barang Beredar (TPBB) Kementrian Perdagangan menemukan banyak produk pangan ilegal di pasaran," terang Suroso dalam kesempatan tersebut.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Sekjen PIPIMM, Franky Sibarani menerangkan berdasarkan hasil pengawasan BPOM, menjelang Idul Fitri tahun 2011 yang lalu ditemukan 420 item (132.259 kemasan) pangan tidak memenuhi syarat. Dimana dari sisi nilai ekonomi, temuan pangan tidak memenuhi syarat itu diperkirakan mencapai Rp3.306.476.000 dengan rincian yaitu pangan dalam keadaan rusak (3persen), dengan kadaluarsa (31 persen), pangan tanpa ijin edar (44 persen) dan pangan tidak memenuhi ketentuan label (22 persen).
"Berdasarkan lokasi temuan, jumlah temuan pangan tanpa ijin edar terbesar dari Malaysia, China, Thailand dan Jepang. Produk banyak ditemukan di daerah perbatasan seperti Pontianak, Padang, Batam, Medan dan Pekanbaru," jelas Franky.
Untuk itu, lanjut Suroso, PIPIMM mengimbau beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat atau konsumen. "Teliti sebelum membeli dengan membaca secara teliti dan seksama label pada produk pangan, antara lain tanggal kadaluarsa, label berbahasa Indonesia, nama produsen dan nomor registrasi BPOM (MD/ML) pada produk tersebut," imbaunya.
Kemudian, sambung Suroso, belilah barang pangan sesuai kebutuhan, dan gunakan dengan bijaksana hak dan kewajiban sebagai konsumen.
"Sehingga dengan menjadi konsumen cerdas, diharapkan masyarakat/konsumen dapat memilih pangan yang baik dan aman dikonsumsi," simpul Suroso.
(gpr)
Lihat Juga :