Simulasi premi BPJS masih dihitung

Senin, 09 Juli 2012 - 12:21 WIB
Simulasi premi BPJS masih dihitung
Simulasi premi BPJS masih dihitung
A A A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) masih melakukan pembahasan peraturan turunan Undang-undang Badan Penyelengggara Jaminan Sosial (BPJS). Pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS ini diperlukan sebagai payung hukum yang dibutuhkan dalam operasionalisasi BPJS ketenagakerjaan.

Untuk keperluan ini, koordinasi dengan kantor Menko Kesra terus diintensifkan dan pelaksanaan UU BPJS ini juga melibatkan para ahli dan pakar hukum serta kalangan akademisi.

“Saat ini aktuaris sedang menghitung dan membuat simulasi-simulasi nilai premi sekaligus manfaat dari program jaminan sosial yang diamanatkan undang-undang. Namun pada prinsipnya, peserta harus menikmati jaminan sosial yang lebih baik sehingga para pekerja bisa meningkat kesejahteraannya," kata Sekjen Kemenakertrans Muchtar Lutfie, di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (9/7/2012).

Nantinya, lanjut Muchtar, pembahasan peraturan pelaksanaan tersebut akan menekankan aspek peningkatkan manfaat jaminan sosial bagi para peserta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Indonesia. Selain itu, dalam pembahasan peraturan pelaksanaan UU BPJS ini terdapat tiga prinsip dasar yang menjadi patokan dan tak boleh dilanggar.

Prinsip-prinsip tersebut adalah manfaat jaminan sosial yang diterima peserta tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Sedangkan prinsip dasar lainnya adalah pelayanan jaminan sosial yang saat ini tengah berjalan tidak boleh berjalan atau berhenti.

“Dan yang paling penting, pemerintah memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan terkait dengan adanya transformasi kelembagaan badan penyelenggara," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menunjuk Muchtar Lutfie sebagai koordinator tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai pada 1 November 2013.

Muchtar menerangkan tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan terdiri dari dua pokja (kelompok kerja) yaitu, pokja pertama adalah pokja pembiayaan, iuran dan manfaat yang dipimpin Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemnakertrans Muji Handaya.

Sedangkan Pokja kedua adalah pokja regulasi, transformasi kelembagaan dan program yang dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R. Irianto Simbolon.

Muchtar memastikan sampai saat ini tim penyusunan peraturan pelaksanaan UU BPJS bidang ketenagakerjaan tengah merancang secara intensif empat Peraturan Pemerintah (PP) dan 3 Peraturan Presiden (PerPres) yang bakal menjadi peraturan pelaksanaan UU No. 24/ 2011 tentang BPJS ini.

“Secara prinsip kita terus upayakan percepatan pembahasan namun tetap harus komprehensif. Pemerintah optimis dapat menjalankan dengan baik program kerja BPJS ketenagakerjaan yang akan mulai beroperasi paling lambat 1 Juli 2015 untuk menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun," pungkasnya.
(and)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5327 seconds (0.1#10.140)