Tangkal krisis, pemerintah siapkan langkah komprehensif
Jum'at, 13 Juli 2012 - 14:05 WIB
Tangkal krisis, pemerintah siapkan langkah komprehensif
A
A
A
Sindonews.com - Dalam rangka menangkal pengaruh negatif dari krisis global, pemerintah mempersiapkan langkah proaktif yang komprehensif untuk menjamin pembiayaan APBN dalam menghadapi meningkatnya volatilitas di pasar keuangan global serta untuk mempertahankan kekuatan fundamental makroekonomi.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan mengungkapkan, Crisis Management Protocol (CMP) memungkinkan otoritas fiskal dan pasar keuangan untuk bertindak cepat dan tegas dalam mencegah krisis atau meminimalkan dampak krisis. CMP merupakan indikator peringatan dini yang terbagi dalam beberapa tingkatan krisis yang dilengkapi tindak penyelamatan pada masing-masing level.
"Bond Stabilization Framework (BSF) mengatur mekanisme rinci tentang pemanfaatan sumber dana dalam menstabilkan pasar obligasi, dan mekanisme koordinasi antar pihak-pihak terkait, otoritas pengambilan keputusan, prosedur operasional dan mekanisme pertukaran informasi, serta time table dalam pengambilan keputusan dan tindakan yang cepat," ungkap keterangan tertulis DJPU tersebut, Jumat (13/7/2012).
Adapun prosedur pengelolaan risiko fiskal tersebut, memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi Pemerintah untuk menyesuaikan jumlah pengeluaran ataupun pembiayaan dalam menghadapi memburuknya kondisi perekonomian. Sesuai Pasal 43 UU APBN Perubahan Tahun 2012, DPR akan memberikan persetujuan atas tindakan mitigasi risiko oleh Pemerintah dalam waktu waktu 24 jam.
"Selain itu, berdasarkan Pasal 40 UU APBN Perubahan Tahun 2012, Pemerintah dapat menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menstabilkan pasar obligasi pemerintah domestik," tambah keterangan tersebut.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan mengungkapkan, Crisis Management Protocol (CMP) memungkinkan otoritas fiskal dan pasar keuangan untuk bertindak cepat dan tegas dalam mencegah krisis atau meminimalkan dampak krisis. CMP merupakan indikator peringatan dini yang terbagi dalam beberapa tingkatan krisis yang dilengkapi tindak penyelamatan pada masing-masing level.
"Bond Stabilization Framework (BSF) mengatur mekanisme rinci tentang pemanfaatan sumber dana dalam menstabilkan pasar obligasi, dan mekanisme koordinasi antar pihak-pihak terkait, otoritas pengambilan keputusan, prosedur operasional dan mekanisme pertukaran informasi, serta time table dalam pengambilan keputusan dan tindakan yang cepat," ungkap keterangan tertulis DJPU tersebut, Jumat (13/7/2012).
Adapun prosedur pengelolaan risiko fiskal tersebut, memberikan lebih banyak fleksibilitas bagi Pemerintah untuk menyesuaikan jumlah pengeluaran ataupun pembiayaan dalam menghadapi memburuknya kondisi perekonomian. Sesuai Pasal 43 UU APBN Perubahan Tahun 2012, DPR akan memberikan persetujuan atas tindakan mitigasi risiko oleh Pemerintah dalam waktu waktu 24 jam.
"Selain itu, berdasarkan Pasal 40 UU APBN Perubahan Tahun 2012, Pemerintah dapat menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menstabilkan pasar obligasi pemerintah domestik," tambah keterangan tersebut.
(and)
Lihat Juga :