Produk alas kaki RI bebas praktik circumvention
Senin, 23 Juli 2012 - 12:35 WIB
Produk alas kaki RI bebas praktik circumvention
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia memastikan produk alas kaki lokal sudah terbebas dari tuduhan praktik circumvention di Brasil. Keputusan penghentian penyelidikan anticircumvention tersebut dikeluarkan oleh Department of Commercial Defense (Decom) Brasil dalam bentuk Final Determination pada 18 Juni 2012 yang lalu.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Ernawati menyatakan, dalam proses penyelidikan, Brasil tidak menemukan adanya praktik circumvention yang dilakukan oleh perusahaan alas kaki Indonesia.
“Kami menyambut baik keputusan Otoritas Brasil ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews.com, Senin (23/7/2012).
Sebeluimnya, dua group perusahaan Indonesia yang dituduh melakukan praktik circumvention oleh Decom terdiri dari delapan perusahaan dari group Nike dan delapan perusahaan dari group Adidas.
Ernawati mengungkapkan, seluruh perusahaan Indonesia yang dituduh menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Sebanyak lima perusahaan di antaranya bahkan dipilih sebagai sampling on the spot verification oleh Decom.
Penyelidikan anti circumvention Brasil terhadap produk alas kaki Indonesia dimulai sejak 4 Oktober 2011 karena adanya permohonan dari industri sepatu Brasil, yaitu Abicalcados.
Perusahaan Brasil tersebut mencurigai adanya praktik penjualan produk China yang dilakukan melalui negara ketiga antara lain Indonesia, Vietnam dan Malaysia untuk menghindari bea masuk antidumping yang dikenakan oleh Otoritas Brasil terhadap China sebesar USD13,85/pair sejak Maret 2010.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini menurutnya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah produk alas kaki Indonesia dikenakan tuduhan circumvention di Brasil. Salah satu upayanya antara lain dengan menyampaikan concern secara langsung ke Pemerintah Brasil melalui pertemuan bilateral antara Menteri Perdagangan RI dengan Wakil Menteri Perdagangan Brasil pada saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pada 14-19 November 2011 yang lalu di Bali.
Kemudian, pemerintah juga menyampaikan concern yang sama kepada Decom pada 21 Oktober 2011 dan Kedutaan Besar Brasil di Jakarta. “Kami meminta kepada Decom agar mereka menetapkan periode penyelidikan sebelum mengeluarkan peraturan antidumping circumvention terhadap produk alas kaki Indonesia,” jelasnya.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Kementerian Perdagangan, Ernawati menyatakan, dalam proses penyelidikan, Brasil tidak menemukan adanya praktik circumvention yang dilakukan oleh perusahaan alas kaki Indonesia.
“Kami menyambut baik keputusan Otoritas Brasil ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada Sindonews.com, Senin (23/7/2012).
Sebeluimnya, dua group perusahaan Indonesia yang dituduh melakukan praktik circumvention oleh Decom terdiri dari delapan perusahaan dari group Nike dan delapan perusahaan dari group Adidas.
Ernawati mengungkapkan, seluruh perusahaan Indonesia yang dituduh menunjukkan sikap yang sangat kooperatif. Sebanyak lima perusahaan di antaranya bahkan dipilih sebagai sampling on the spot verification oleh Decom.
Penyelidikan anti circumvention Brasil terhadap produk alas kaki Indonesia dimulai sejak 4 Oktober 2011 karena adanya permohonan dari industri sepatu Brasil, yaitu Abicalcados.
Perusahaan Brasil tersebut mencurigai adanya praktik penjualan produk China yang dilakukan melalui negara ketiga antara lain Indonesia, Vietnam dan Malaysia untuk menghindari bea masuk antidumping yang dikenakan oleh Otoritas Brasil terhadap China sebesar USD13,85/pair sejak Maret 2010.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini menurutnya telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah produk alas kaki Indonesia dikenakan tuduhan circumvention di Brasil. Salah satu upayanya antara lain dengan menyampaikan concern secara langsung ke Pemerintah Brasil melalui pertemuan bilateral antara Menteri Perdagangan RI dengan Wakil Menteri Perdagangan Brasil pada saat Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pada 14-19 November 2011 yang lalu di Bali.
Kemudian, pemerintah juga menyampaikan concern yang sama kepada Decom pada 21 Oktober 2011 dan Kedutaan Besar Brasil di Jakarta. “Kami meminta kepada Decom agar mereka menetapkan periode penyelidikan sebelum mengeluarkan peraturan antidumping circumvention terhadap produk alas kaki Indonesia,” jelasnya.
(gpr)
Lihat Juga :