Freeport bayar 3,75%, pemerintah terus negosiasi
Senin, 23 Juli 2012 - 21:00 WIB
Freeport bayar 3,75%, pemerintah terus negosiasi
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rudi Rubiandini memastikan kesedian PT Freeport Indonesia (FI) menaikan pembayaran royalti menjadi 3,75 persen.
Akan tetapi kesediaan tersebut, belum mutlak menjawab keinginan pemerintah, karena harusnya royalti dikeluarkan FI adalah 51 persen. "Soal royalti itu mereka baru mengajukan bukan berarti sudah disepakati," ujar Rudi di kantornya, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Pemerintah, menurutnya masih akan terus melancarkan renegosiasi. Karena juga ada beberapa poin pembahasan renegosiasi yang menggantung sehingga tidak ada kesepakatan utuh.
"Cuma gini, maksudnya itu harus enam-enam poinnya yang (menemukan kata setuju) sedangkan poin lainnya masih renegosiasi. Batas wilayah mereka jelas tidak mau. Freeport pun maunya tidak divestasi saham, tapi ajak daerah. Pada prinsipnya karena belum bulat keenam poinnya," jelasnya.
Hal yang senada juga sempat disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Thamrin Sihite. Dia menambahkan, royalti hanya sebagian kecil dari beberapa yag harus direnegosiasikan. "Renegosiasinya belum siginifikan. Ada poin bahasan lain seperti luas wilayah, penerimaan negara, divestasi saham, perpanjangan kontrak, dan lainnya," ucap Thamrin di kesempatan yang sama.
Dirinya mengatakan, ini tak dapat dianggap sebagai kemajuan siginifikan mengingat royalti hanya salah satu poin pembahasan dalam renegosiasi antara pemerintah dengan FI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyambut baik kesediaan PT FI menaikkan royalti sebagian lahan dan penambahan jumlah pasokan konsentrat untuk diolah di pabrik smelter, Smelting Gresik. Sedangkan terkait perkara divestasi saham hingga kini belum ada angka yang disepakati. Pemerintah sendiri meminta kepemilikan nasional bisa sampai 51 persen pada perusahaan tambang itu.
Renegosiasi kontrak karya dengan PT FI terkait dengan rencana pemerintah menerapkan bea keluar (BK) untuk ekspor mineral, termasuk tembaga dan emas. Perlu diketahui, 90,64 persen saham Freeport Indonesia dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Golden Inc dan sisanya 9,36 persen dimiliki Pemerintah Indonesia.
Kewajiban divestasi saham Freeport Indonesia diatur dalam Pasal 24 Kontrak Karya perpanjangan 1991. Pasal itu menyatakan, kewajiban itu terdiri dari dua tahap. Antara lain, melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36 persen dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Selanjutnya, kewajiban divestasi tahap kedua mulai 2001, perusahaan harus melego sahamnya sebesar 2 persen per tahun sampai kepemilikan nasional menjadi 51 persen.
Akan tetapi kesediaan tersebut, belum mutlak menjawab keinginan pemerintah, karena harusnya royalti dikeluarkan FI adalah 51 persen. "Soal royalti itu mereka baru mengajukan bukan berarti sudah disepakati," ujar Rudi di kantornya, Jakarta, Senin (23/7/2012).
Pemerintah, menurutnya masih akan terus melancarkan renegosiasi. Karena juga ada beberapa poin pembahasan renegosiasi yang menggantung sehingga tidak ada kesepakatan utuh.
"Cuma gini, maksudnya itu harus enam-enam poinnya yang (menemukan kata setuju) sedangkan poin lainnya masih renegosiasi. Batas wilayah mereka jelas tidak mau. Freeport pun maunya tidak divestasi saham, tapi ajak daerah. Pada prinsipnya karena belum bulat keenam poinnya," jelasnya.
Hal yang senada juga sempat disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Thamrin Sihite. Dia menambahkan, royalti hanya sebagian kecil dari beberapa yag harus direnegosiasikan. "Renegosiasinya belum siginifikan. Ada poin bahasan lain seperti luas wilayah, penerimaan negara, divestasi saham, perpanjangan kontrak, dan lainnya," ucap Thamrin di kesempatan yang sama.
Dirinya mengatakan, ini tak dapat dianggap sebagai kemajuan siginifikan mengingat royalti hanya salah satu poin pembahasan dalam renegosiasi antara pemerintah dengan FI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyambut baik kesediaan PT FI menaikkan royalti sebagian lahan dan penambahan jumlah pasokan konsentrat untuk diolah di pabrik smelter, Smelting Gresik. Sedangkan terkait perkara divestasi saham hingga kini belum ada angka yang disepakati. Pemerintah sendiri meminta kepemilikan nasional bisa sampai 51 persen pada perusahaan tambang itu.
Renegosiasi kontrak karya dengan PT FI terkait dengan rencana pemerintah menerapkan bea keluar (BK) untuk ekspor mineral, termasuk tembaga dan emas. Perlu diketahui, 90,64 persen saham Freeport Indonesia dimiliki oleh Freeport McMoran Copper & Golden Inc dan sisanya 9,36 persen dimiliki Pemerintah Indonesia.
Kewajiban divestasi saham Freeport Indonesia diatur dalam Pasal 24 Kontrak Karya perpanjangan 1991. Pasal itu menyatakan, kewajiban itu terdiri dari dua tahap. Antara lain, melepas saham ke pihak nasional sebesar 9,36 persen dalam 10 tahun pertama sejak 1991. Selanjutnya, kewajiban divestasi tahap kedua mulai 2001, perusahaan harus melego sahamnya sebesar 2 persen per tahun sampai kepemilikan nasional menjadi 51 persen.
(gpr)
Lihat Juga :