Dahlan tak mau tahu masalah PT Askes

Selasa, 24 Juli 2012 - 12:17 WIB
Dahlan tak mau tahu...
Dahlan tak mau tahu masalah PT Askes
A A A
Sindonews.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan tidak mau terlibat jauh dalam persoalan yang menimpa PT Askes (persero). Selain, tidak mengetahui secara jelas, menurutnya persoalan itu adalah urusan manajemen perusahaan.

”Enggak tahu, itu urusan manajemen, enggak sampai ke Menteri. Saya enggak ngurusin, enggak ikut-ikut yang itu,” kata Dahlan usai menyelenggarakan Rapim Perusahaan BUMN di Kantor PT KAI, Jakarta, Selasa(24/7/2012).

Sebelumnya, PT Askes dikabarkan telah membubarkan Serikat Pekerja PT Askes dan memecat pegawai yang menjadi penggagas sekaligus menjadi ketua Serikat Pekerja PT Askes.

Berangkat dari fakta inilah, staf hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli, mendesak komnas HAM untuk melakukan rekomendasi bahwa Direktur Utama PT Askes telah melakukan pelanggaran HAM kebebeasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 dan UU no 39 tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, PT Askes dinilai tidak pernah menciptakan kondisi kerja dan manajemen pekerja yang baik dan PT Askes juga dituding telah melakukan praktik outsourcing.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Askes menilai Serikat Pekerja akan menjadi pengganjal. Oleh sebab itu perusahaan BUMN tersebut berupaya meniadakan Serikat Pekerja di PT Askes.

"Pada Juli 2010 telah terbentuk Serikat Pekerja PT Askes dan telah dicatatkan pada Sudin Nakertrans Jakarta pusat. Selang beberapa bulan, saya langsung dimutasi karena menjalankan kegiatan Serikat Pekerja," kata mantan pegawai Askes yang di-PHK karena membentuk dan menjalankan kegiatan Serikat Pekerja PT Askes, Itop Reptianto beberapa waktu lalu.

Itop mengatakan, pembentukan serikat pekerja di PT Askes, dilatarbelakangi karena adanya tindak kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Askes kepada pekerjanya.

Atas tindakan tersebut, Serikat Pekerja meminta kepastian hukum dan keadilan ke Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) DKI Jakarta pada 10 Mei 2012. Setelah melakukan pengaduan tersebut, Itop mengaku malah menambah penekanan dari pihak PT Askes yaitu pemecatan yang diterbitkan melalui surat PHK No. 3129/Peg.06/1211, karena dianggap mangkir.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Tutup Askes Jalan Warga,...
Tutup Askes Jalan Warga, PT. STTC Didemo Puluhan Massa
Jaga Kesehatan Hingga...
Jaga Kesehatan Hingga Usia Senja, Kamsiati Percaya Program JKN
Pandemi Corona, Altar...
Pandemi Corona, Altar 89 Bagikan Alkes dan Askes
Telkom Siapkan Infrastruktur...
Telkom Siapkan Infrastruktur Jaringan Buka Askes Digitalisasi Pesantren
Kebutuhan Perlindungan...
Kebutuhan Perlindungan Karyawan Naik di Masa Pandemi, Allianz Tawarkan Askes Kumpulan
PT MNC Investama Ganti...
PT MNC Investama Ganti Nama jadi PT MNC Asia Holding
Berita Terkini
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
14 menit yang lalu
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
27 menit yang lalu
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
49 menit yang lalu
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
1 jam yang lalu
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
1 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved