Dahlan tak mau tahu masalah PT Askes

Selasa, 24 Juli 2012 - 12:17 WIB
Dahlan tak mau tahu masalah PT Askes
Dahlan tak mau tahu masalah PT Askes
A A A
Sindonews.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan tidak mau terlibat jauh dalam persoalan yang menimpa PT Askes (persero). Selain, tidak mengetahui secara jelas, menurutnya persoalan itu adalah urusan manajemen perusahaan.

”Enggak tahu, itu urusan manajemen, enggak sampai ke Menteri. Saya enggak ngurusin, enggak ikut-ikut yang itu,” kata Dahlan usai menyelenggarakan Rapim Perusahaan BUMN di Kantor PT KAI, Jakarta, Selasa(24/7/2012).

Sebelumnya, PT Askes dikabarkan telah membubarkan Serikat Pekerja PT Askes dan memecat pegawai yang menjadi penggagas sekaligus menjadi ketua Serikat Pekerja PT Askes.

Berangkat dari fakta inilah, staf hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli, mendesak komnas HAM untuk melakukan rekomendasi bahwa Direktur Utama PT Askes telah melakukan pelanggaran HAM kebebeasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 dan UU no 39 tahun 1999 tentang HAM.

Selain itu, PT Askes dinilai tidak pernah menciptakan kondisi kerja dan manajemen pekerja yang baik dan PT Askes juga dituding telah melakukan praktik outsourcing.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Askes menilai Serikat Pekerja akan menjadi pengganjal. Oleh sebab itu perusahaan BUMN tersebut berupaya meniadakan Serikat Pekerja di PT Askes.

"Pada Juli 2010 telah terbentuk Serikat Pekerja PT Askes dan telah dicatatkan pada Sudin Nakertrans Jakarta pusat. Selang beberapa bulan, saya langsung dimutasi karena menjalankan kegiatan Serikat Pekerja," kata mantan pegawai Askes yang di-PHK karena membentuk dan menjalankan kegiatan Serikat Pekerja PT Askes, Itop Reptianto beberapa waktu lalu.

Itop mengatakan, pembentukan serikat pekerja di PT Askes, dilatarbelakangi karena adanya tindak kesewenang-wenangan dan ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Askes kepada pekerjanya.

Atas tindakan tersebut, Serikat Pekerja meminta kepastian hukum dan keadilan ke Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) DKI Jakarta pada 10 Mei 2012. Setelah melakukan pengaduan tersebut, Itop mengaku malah menambah penekanan dari pihak PT Askes yaitu pemecatan yang diterbitkan melalui surat PHK No. 3129/Peg.06/1211, karena dianggap mangkir.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6076 seconds (0.1#10.140)