Dahlan tak keberatan KEK Sei Mangkei dipindah
Selasa, 24 Juli 2012 - 12:56 WIB
Dahlan tak keberatan KEK Sei Mangkei dipindah
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan menyatakan kesediaan jika lokasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei dipindahkan. Pasalnya, secara investasi, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III sebagai penggagas proyek belum mengeluarkan investasi besar.
Kondisi ini terjadi akibat dari kendala status kepemilikan lahan dan Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR). "Saya kaget. BUMN katanya menghambat MP3EI, waktu itu BUMN sudah anggarkan ratusan miliar untuk bangun rel dari Sei Mangkei ke jalur kereta api yang ada. Saya larang dana digunakan karena saya lihat masih banyak masalah yang belum diselesaikan," kata Dahlan di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Dahlan mengasumsikan, persoalan ini sangat terkait dengan urusan politis yang membuat izin tersebut sulit keluar. Bahkan, menurutnya sempat terjadi pemekaran daerah di Kabupaten Simalungon.
Sedangkan, tawaran dari Bupati setempat dengan tanah seluas 100 hektar, menurut Dahlan sangat sulit untuk direalisasikan. Dirinya meminta kepada direksi PTPN III untuk melakukan konsultasi dengan Bupati tersebut untuk mencari kesepakatan.
"Setelah kita cek tanah tersebut ternyata itu tanah negara tidak mungkin jadi kawasan industri karena kawasan industri itu harus ditransaksikan antara PT Kawasan Industri dan investor," pungkasnya.
Kondisi ini terjadi akibat dari kendala status kepemilikan lahan dan Rancangan Umum Tata Ruang (RUTR). "Saya kaget. BUMN katanya menghambat MP3EI, waktu itu BUMN sudah anggarkan ratusan miliar untuk bangun rel dari Sei Mangkei ke jalur kereta api yang ada. Saya larang dana digunakan karena saya lihat masih banyak masalah yang belum diselesaikan," kata Dahlan di Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Dahlan mengasumsikan, persoalan ini sangat terkait dengan urusan politis yang membuat izin tersebut sulit keluar. Bahkan, menurutnya sempat terjadi pemekaran daerah di Kabupaten Simalungon.
Sedangkan, tawaran dari Bupati setempat dengan tanah seluas 100 hektar, menurut Dahlan sangat sulit untuk direalisasikan. Dirinya meminta kepada direksi PTPN III untuk melakukan konsultasi dengan Bupati tersebut untuk mencari kesepakatan.
"Setelah kita cek tanah tersebut ternyata itu tanah negara tidak mungkin jadi kawasan industri karena kawasan industri itu harus ditransaksikan antara PT Kawasan Industri dan investor," pungkasnya.
(gpr)
Lihat Juga :