Petroleum Fund harus masuk APBN 2013
Senin, 30 Juli 2012 - 15:50 WIB
Petroleum Fund harus masuk APBN 2013
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha mengusulkan agar pembentukan Petroleum Fund dimasukan dalam undang-undang APBN 2013. Menurutnya, langkah ini lebih efektif dan efisien sebelum melangkah ke UU Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Petroleum fund merupakan dana yang disisihkan dari pendapatan negara khusus sektor migas. Rencana ini sudah terdengar dari tahun 2011, namun karena proses yang cukup rumit, maka hingga saat ini belum ada keputusan apapun. Maka dari itu, Satya menuturkan bersama komisi VII akan memperjuangkan pada pembahasan APBN 2013 setelah pembacaan nota keuangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 16 Agustus mendatang.
"Kita minta ke Kementerian Keuangan, agar nanti bisa dimasukan ke APBN nantinya. Kalau masalah pengelolaan nanti kita bicarakan," ujar Satya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/7/2012)
Dia menambahkan, dengan masuknya Petroleum Fund ke APBN 2013 maka setidaknya ada sandaran hukum yang cukup kuat. Dana tersebut nantinya akan dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi kalau misalnya, Satya menjelaskan sumbangan ke negara ada sekitar Rp300 triliun, maka berapa persen dari nilai tersebut harus secara otomatis dikembalikan terlebih dahulu ke Kementerian ESDM.
Terkait persentase ideal, Satya mengajurkan angka 10 persen dari total pendapatan. "10 persen idealnya, dan itu sudah cukup banyak, yang nantinya bisa ditujukan untuk banyak hal," jelasnya.
Penggunaan Petroleum Fund, lanjut Satya, akan ditujukan kepada beberapa poin utama. Diantaranya adalah persoalan Sumber Daya Manusia (SDM), dimana sangat dibutuhkan kualitas yang bagus dan dibiayai negara. Kemudian, selain itu Kementerian ESDM juga dapat memperkaya data-data dari kandungan migas di Indonesia.
"Sehingga kita punya kekuatan dan modal yang kuat dari data tersebut, kita tidak dipermainkan asing dan berani ketika melakukan kontrak, karena kita tahu," pungkasnya.
Petroleum fund merupakan dana yang disisihkan dari pendapatan negara khusus sektor migas. Rencana ini sudah terdengar dari tahun 2011, namun karena proses yang cukup rumit, maka hingga saat ini belum ada keputusan apapun. Maka dari itu, Satya menuturkan bersama komisi VII akan memperjuangkan pada pembahasan APBN 2013 setelah pembacaan nota keuangan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 16 Agustus mendatang.
"Kita minta ke Kementerian Keuangan, agar nanti bisa dimasukan ke APBN nantinya. Kalau masalah pengelolaan nanti kita bicarakan," ujar Satya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/7/2012)
Dia menambahkan, dengan masuknya Petroleum Fund ke APBN 2013 maka setidaknya ada sandaran hukum yang cukup kuat. Dana tersebut nantinya akan dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Jadi kalau misalnya, Satya menjelaskan sumbangan ke negara ada sekitar Rp300 triliun, maka berapa persen dari nilai tersebut harus secara otomatis dikembalikan terlebih dahulu ke Kementerian ESDM.
Terkait persentase ideal, Satya mengajurkan angka 10 persen dari total pendapatan. "10 persen idealnya, dan itu sudah cukup banyak, yang nantinya bisa ditujukan untuk banyak hal," jelasnya.
Penggunaan Petroleum Fund, lanjut Satya, akan ditujukan kepada beberapa poin utama. Diantaranya adalah persoalan Sumber Daya Manusia (SDM), dimana sangat dibutuhkan kualitas yang bagus dan dibiayai negara. Kemudian, selain itu Kementerian ESDM juga dapat memperkaya data-data dari kandungan migas di Indonesia.
"Sehingga kita punya kekuatan dan modal yang kuat dari data tersebut, kita tidak dipermainkan asing dan berani ketika melakukan kontrak, karena kita tahu," pungkasnya.
(and)
Lihat Juga :