Pemerintah terima kekalahan dalam sidang SKLN
Selasa, 31 Juli 2012 - 14:55 WIB
Pemerintah terima kekalahan dalam sidang SKLN
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mengaku menerima kekalahan dalam sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Mahkamah Konstitusi pada kasus pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menilai substansi pertimbangan MK dalam putusan ini, cukup baik. Walaupun diketahui dari 9 hakim ada 5 hakim yang menolak dan 4 pendapat berbeda.
"Keputusan yang ada terlihat bahwa keputusannya dari 9 hakim itu 4 pendapat berbeda (dissenting opinion/DO) dan saya menyimak bahwa DO substansinya baik sekali," ujar Agus di Gedung MK, Selasa (31/7/2012).
Terkait langkah pemerintah selanjutnya, menurut Agus, perlu ada pembahasan secara keseluruhan. Sehingga belum dapat dipastikan, apakah nantinya pemerintah akan tetap melanjutkan divestasi 7 persen saham Newmont atau langkah lainnya.
"Jadi nanti setelah dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM kami baru akan bisa memahami dengan lengkap," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan dimana permohonan Pemohon terhadap Termohon II tidak dapat diterima. Kemudian menolak permohonan Pemohon terhadap Termohon I untuk seluruhnya.
Artinya, pemerintah harus membahas terlebih dahulu dengan DPR sebelum melakukan divestasi, walaupun anggaran tersebut sudah ada di Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo menilai substansi pertimbangan MK dalam putusan ini, cukup baik. Walaupun diketahui dari 9 hakim ada 5 hakim yang menolak dan 4 pendapat berbeda.
"Keputusan yang ada terlihat bahwa keputusannya dari 9 hakim itu 4 pendapat berbeda (dissenting opinion/DO) dan saya menyimak bahwa DO substansinya baik sekali," ujar Agus di Gedung MK, Selasa (31/7/2012).
Terkait langkah pemerintah selanjutnya, menurut Agus, perlu ada pembahasan secara keseluruhan. Sehingga belum dapat dipastikan, apakah nantinya pemerintah akan tetap melanjutkan divestasi 7 persen saham Newmont atau langkah lainnya.
"Jadi nanti setelah dibahas bersama Kementerian Hukum dan HAM kami baru akan bisa memahami dengan lengkap," ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan dimana permohonan Pemohon terhadap Termohon II tidak dapat diterima. Kemudian menolak permohonan Pemohon terhadap Termohon I untuk seluruhnya.
Artinya, pemerintah harus membahas terlebih dahulu dengan DPR sebelum melakukan divestasi, walaupun anggaran tersebut sudah ada di Kementerian Keuangan.
(gpr)
Lihat Juga :