Tak ada alasan pemerintah tolak LHP BPK
Selasa, 31 Juli 2012 - 15:53 WIB
Tak ada alasan pemerintah tolak LHP BPK
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan pemerintah, memperkuat posisi BPK.
Anggota IV Pimpinan BPK RI, Ali Masykur Musa menegaskan, kedepan baik pemerintah pusat maupun daerah tidak ada alasan untuk menolak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Implikasi dengan putusan MK seperti ini di kemudian hari tidak ada kesempatan lagi buat auditing baik dari pemerintah dari pusat sampai ke daerah yang mengajukan sengketa terhadap LHP dari BPK," ujar Ali di Gedung MK, Selasa (31/7/2012).
Dirinya menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 23 E, BPK memiliki kewenangan yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Menurut pasal 23 E itu BPK mempunyai kewenangan final dan mandiri untuk melaksanakan kewenangan sesuai UU sebagai pemeriksa, sehingga demikian antara Presiden (pemerintah) dengan BPK tidak ada sengketa," jelasnya.
Berdasakan putusan MK, disebutkan oleh karena kewenangan Termohon II (BPK) adalah hanya melakukan pemeriksaan atas tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, maka tidak ada kewenangan 149 yang dipersengketakan antara Pemohon (pemerintah) dan Termohon II, sehingga Termohon II tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang bersengketa dalam perkara ini.
Anggota IV Pimpinan BPK RI, Ali Masykur Musa menegaskan, kedepan baik pemerintah pusat maupun daerah tidak ada alasan untuk menolak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Implikasi dengan putusan MK seperti ini di kemudian hari tidak ada kesempatan lagi buat auditing baik dari pemerintah dari pusat sampai ke daerah yang mengajukan sengketa terhadap LHP dari BPK," ujar Ali di Gedung MK, Selasa (31/7/2012).
Dirinya menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 23 E, BPK memiliki kewenangan yang bebas dan mandiri untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Menurut pasal 23 E itu BPK mempunyai kewenangan final dan mandiri untuk melaksanakan kewenangan sesuai UU sebagai pemeriksa, sehingga demikian antara Presiden (pemerintah) dengan BPK tidak ada sengketa," jelasnya.
Berdasakan putusan MK, disebutkan oleh karena kewenangan Termohon II (BPK) adalah hanya melakukan pemeriksaan atas tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, maka tidak ada kewenangan 149 yang dipersengketakan antara Pemohon (pemerintah) dan Termohon II, sehingga Termohon II tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang bersengketa dalam perkara ini.
(gpr)
Lihat Juga :