Menkeu sesali aturan investasi di RI
Selasa, 31 Juli 2012 - 16:37 WIB
Menkeu sesali aturan investasi di RI
A
A
A
Sindonews.com - Pasca kalahnya pemerintah dalam sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), membuat Menteri Keuangan, Agus Martowardojo sedikit menyesali aturan investasi yang berlaku saat ini.
Menurutnya, yang terjadi pada kasus PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), sudah jelas dalam Kontrak Karya yang merupakan milik negara.
"Kita disini ternyata untuk kita menjalankan investasi walaupun itu adalah sesuartu yang sudah jelas di dalam Kontrak Karya merupakan hak dari negara untuk mendapatkan divestasi itu kita belum bisa memperolehnya. Jadi itu yang ingin saya sampaikan," kata Agus saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Bahkan, Agus sampai membandingkan dengan langkah investasi di negara-negara lain. Menurutnya, di negara lain dalam melakukan investasi tidak disamaartikan dengan penyertaan modal pemerintah.
"Investasi, bahkan negara-negara itu melakukan investasi sampai keluar negeri untuk meyakinkan bahwa negaranya betul-betul bisa semakin kuat," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pembelian saham 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada tahun 2012 lalu harus melalui persetujuan DPR RI. Investasi yang dimaksudkan pemerintah, tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan DPR walaupun anggarannya sudah di tangan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, yang terjadi pada kasus PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT), sudah jelas dalam Kontrak Karya yang merupakan milik negara.
"Kita disini ternyata untuk kita menjalankan investasi walaupun itu adalah sesuartu yang sudah jelas di dalam Kontrak Karya merupakan hak dari negara untuk mendapatkan divestasi itu kita belum bisa memperolehnya. Jadi itu yang ingin saya sampaikan," kata Agus saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Bahkan, Agus sampai membandingkan dengan langkah investasi di negara-negara lain. Menurutnya, di negara lain dalam melakukan investasi tidak disamaartikan dengan penyertaan modal pemerintah.
"Investasi, bahkan negara-negara itu melakukan investasi sampai keluar negeri untuk meyakinkan bahwa negaranya betul-betul bisa semakin kuat," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan pembelian saham 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada tahun 2012 lalu harus melalui persetujuan DPR RI. Investasi yang dimaksudkan pemerintah, tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan DPR walaupun anggarannya sudah di tangan Kementerian Keuangan.
(gpr)
Lihat Juga :