Yusril: Praktik fraud perbankan harus ditindak
Kamis, 09 Agustus 2012 - 16:53 WIB
Yusril: Praktik fraud perbankan harus ditindak
A
A
A
Sindonews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar Bank Indonesia (BI) untuk mengawasi industri perbankan lebih ketat. Pasalnya, sejauh ini sudah seringkali terjadi kejahatan sistematis di bidang perbankan, seperti bahaya laten praktik fraud (penipuan).
"Memang ada kejahatan di bank dan bukan dilakukan oleh banknya memang, tapi oleh oknum-oknum di bank yang bersekongkol untuk merugikan nasabah. Ini harus diperhatikan oleh BI," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (9/8/2012).
Fraud, menurut Yusril, memang tidak bisa dipungkiri, seperti beberapa kasus yang belum lama ini terjadi, yaitu pembobolan dana nasabah Citibank oleh oknum pegawainya, Malinda Dee, yang sempat membuat masyarakat Indonesia nyaris kehilangan kepercayaannya terhadap perbankan.
Namun untuk memberikan efek jera, dan membuat bank meningkatkan manajemen risiko operasionalnya, BI sendiri telah memberikan sanksi tegas kepada Citibank, dengan membekukan kegiatan bisnis wealth management selama setahun.
"Undang-undang perbankan dulu dibuat untuk melindungi bank dari nasabah nakal, nah sekarang harusnya bagaimana menjaga nasabah dari oknum bank yang nakal. BI punya fungsi pengawasan, tapi itu stop kalau sudah ditangani oleh penegak hukum," jelasnya.
Sebagai contoh, dia menjelaskan, salah satu kasus lain adalah perkara PT Dewata Royal International yang diputus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 November 2009 lalu, yang dinilainya menjadi korban persekongkolan oknum bank.
"Memang ada kejahatan di bank dan bukan dilakukan oleh banknya memang, tapi oleh oknum-oknum di bank yang bersekongkol untuk merugikan nasabah. Ini harus diperhatikan oleh BI," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, (9/8/2012).
Fraud, menurut Yusril, memang tidak bisa dipungkiri, seperti beberapa kasus yang belum lama ini terjadi, yaitu pembobolan dana nasabah Citibank oleh oknum pegawainya, Malinda Dee, yang sempat membuat masyarakat Indonesia nyaris kehilangan kepercayaannya terhadap perbankan.
Namun untuk memberikan efek jera, dan membuat bank meningkatkan manajemen risiko operasionalnya, BI sendiri telah memberikan sanksi tegas kepada Citibank, dengan membekukan kegiatan bisnis wealth management selama setahun.
"Undang-undang perbankan dulu dibuat untuk melindungi bank dari nasabah nakal, nah sekarang harusnya bagaimana menjaga nasabah dari oknum bank yang nakal. BI punya fungsi pengawasan, tapi itu stop kalau sudah ditangani oleh penegak hukum," jelasnya.
Sebagai contoh, dia menjelaskan, salah satu kasus lain adalah perkara PT Dewata Royal International yang diputus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 November 2009 lalu, yang dinilainya menjadi korban persekongkolan oknum bank.
(gpr)
Lihat Juga :