2013, Pemerintah pasang target tax ratio 12,7%
Kamis, 16 Agustus 2012 - 21:40 WIB
2013, Pemerintah pasang target tax ratio 12,7%
A
A
A
Sindonews.com - Demi menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah memasang target pencapaian tax ratio sebesar 12,7 persen atau naik dibandingkan tahun 2012 yang hanya sebesar 11,9 persen.
"Total penerimaan perpajakan sebesar itu, juga berarti bahwa rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio mengalami peningkatan dari 11,9 persen di tahun 2012 menjadi 12,7 persen di
tahun 2013," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Sekedar sebagai catatan, dalam perhitungan besaran tax ratio, belum termasuk penerimaan pajak daerah dan pendapatan yang berasal dari sumber daya alam, seperti yang selama ini digunakan oleh negara-negara yang tergabung dalam kelompok organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD).
"Apabila kita memasukkan unsur pajak daerah dan penerimaan sumberdaya alam, maka tax ratio kita dalam kurun waktu empat tahun terakhir sesungguhnya telah meningkat dari 14,1 persen pada tahun 2009 menjadi 15,8 persen pada tahun 2012," jelasnya.
Untuk mengamankan sasaran-sasaran penerimaan perpajakan tahun 2013, Pemerintah telah bertekad untuk terus melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan.
Kebijakan perpajakan terus disempurnakan, antara lain dengan memperluas basis pajak, terutama pajak penghasilan, dan sekaligus memperbaiki daya beli golongan masyarakat berpendapatan rendah serta usaha kecil dan menengah.
Potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara juga akan terus digali dan dikembangkan.
"Sensus Pajak Nasional juga akan tetap kita lanjutkan. Kita juga akan memperkuat aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak," tegas Presiden.
Selain itu, SBY pun menjamin pemerintah akan terus mengembangkan jaminan kualitas (quality assurance) dalam rangka perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan pajak agar tercipta kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas dan adil.
Di bidang kepabeanan dan cukai, dilakukan optimalisasi penerimaan, antara lain melalui penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi barang kena cukai. "Di samping itu, kita teruskan langkah-langkah untuk memperkecil kebocoran, meningkatkan pengawasan, serta pelayanan kepada para stakeholder," tandasnya.
"Total penerimaan perpajakan sebesar itu, juga berarti bahwa rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB atau tax ratio mengalami peningkatan dari 11,9 persen di tahun 2012 menjadi 12,7 persen di
tahun 2013," ujar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2012).
Sekedar sebagai catatan, dalam perhitungan besaran tax ratio, belum termasuk penerimaan pajak daerah dan pendapatan yang berasal dari sumber daya alam, seperti yang selama ini digunakan oleh negara-negara yang tergabung dalam kelompok organisasi kerjasama ekonomi dan pembangunan (OECD).
"Apabila kita memasukkan unsur pajak daerah dan penerimaan sumberdaya alam, maka tax ratio kita dalam kurun waktu empat tahun terakhir sesungguhnya telah meningkat dari 14,1 persen pada tahun 2009 menjadi 15,8 persen pada tahun 2012," jelasnya.
Untuk mengamankan sasaran-sasaran penerimaan perpajakan tahun 2013, Pemerintah telah bertekad untuk terus melanjutkan langkah-langkah reformasi perpajakan.
Kebijakan perpajakan terus disempurnakan, antara lain dengan memperluas basis pajak, terutama pajak penghasilan, dan sekaligus memperbaiki daya beli golongan masyarakat berpendapatan rendah serta usaha kecil dan menengah.
Potensi pajak, terutama atas sektor-sektor unggulan, seperti sektor pertambangan dan batubara juga akan terus digali dan dikembangkan.
"Sensus Pajak Nasional juga akan tetap kita lanjutkan. Kita juga akan memperkuat aspek perpajakan internasional dalam rangka penguatan keberpihakan perpajakan pada kepentingan nasional dan pencegahan penghindaran pajak," tegas Presiden.
Selain itu, SBY pun menjamin pemerintah akan terus mengembangkan jaminan kualitas (quality assurance) dalam rangka perbaikan kualitas pemeriksaan dan penyidikan pajak agar tercipta kepastian hukum, termasuk penegakan hukum yang lebih tegas dan adil.
Di bidang kepabeanan dan cukai, dilakukan optimalisasi penerimaan, antara lain melalui penyesuaian tarif cukai dan ekstensifikasi barang kena cukai. "Di samping itu, kita teruskan langkah-langkah untuk memperkecil kebocoran, meningkatkan pengawasan, serta pelayanan kepada para stakeholder," tandasnya.
(gpr)
Lihat Juga :