BEI: Penyatuan zona waktu tidak pengaruhi bursa
Sabtu, 25 Agustus 2012 - 14:27 WIB
BEI: Penyatuan zona waktu tidak pengaruhi bursa
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, peraturan pembukaan jam perdagangan dengan penggabungan zona waktu merupakan hal yang berbeda karena tidak ada kaitannya.
Menurut Ito, majunya jam perdagangan dapat memperkecil efek sentimen negatif dari pembukaan bursa Singapura dan Hong Kong yang dibuka lebih dulu. ”Selama ini pengaruh bursa Hong Kong dan Singapura terhadap IHSG sangat besar. Jika mereka dibuka jatuh, kita juga ikutan jatuh karena investor cenderung menahan,” ujar Ito saat ditemui wartawan diKantor BEI, Jakarta, kemarin.
Menurut Ito, penyatuan zona waktu secara nasional dianggap tidak memiliki pengaruh terhadap volume transaksi di bursa. Investor bisa bertransaksi kapan saja dan di mana saja. ”Tidak ada pengaruhnya (penyatuan zona waktu) karena tidak ada data empiris yang mendukung. Kalau ada asumsi bahwa zona waktu menguntungkan untuk bursa, saya pikir itu asumsi yang keliru,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jam pembukaan perdagangan bursa dari sebelumnya pukul 09.30 WIB menjadi 09.00 WIB masih memungkinkan untuk diterapkan lebih dulu sebelum penyatuan zonawaktunasionalke satuzona Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA). ”Kita tidak tergantung pada rencana pemerintah, hanya saja akan lebih baik jika bisa bersama-sama supaya kita tidak kerja dua kali,” katanya.
Namun, Ito menegaskan, jika rencana pemerintah ini belum juga terwujud, pihaknya siap untuk merilis aturan jam perdagangan lebih dulu. Sayangnya, dia belum bisa menyatakan kapan pemberlakuan aturan jam perdagangan tersebut bisa rampung. ”Kita lihat saja perkembangannya karena faktornya bukan internal bursa saja,” tegasnya.
Namun, jika BEI mendahului pemerintah untuk memajukan jam perdagangan menjadi 09.00 WIB, nantinya BEI harus melakukan revisi ulang menjadi 08.00 WITA ketika penyatuan zona waktu telah direalisasikan. ”Berarti nanti kita melakukan pekerjaan dua kali dengan tidak efisien,” jelasnya.
Sementara, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Linda Sari mengatakan, peraturan di percepatnya jam perdagangan BEI masih dalam proses harmonisasi dengan peraturan-peraturan lain yang sudah ada yang dikoordinasi oleh Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK. Selain itu, Ketua Bapepam- LK Ngalim Sawega mengatakan, pihaknya akan mengkaji sekaligus melakukan berbagai masukan-masukan dan data. Dari hasil kajian itu, terlihat suplai dan permintaan pelaku pasar yang menginginkan perubahan jam perdagangan. Menurutnya, jika penjual dan pembeli banyak yang menginginkan perubahan jam perdagangan bursa, maka pihaknya akan mengikuti permintaan tersebut.
Dia mengungkapkan perubahan jam perdagangan bursa harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk untung dan ruginya bagi pelaku pasar, sehingga dalam penerapannya harus berhati-hati. Selain berhati-hati, Bapepam- LK juga masih menunggu rencana pemerintah yang akan melakukan penyeragaman zona waktudiIndonesiamenjadi Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Sebelumnya, Kadiv Humas dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Edib Muslim mengatakan, zona waktu yang akan digunakan adalah GMT+8 atau WITA. Menurutnya, patokan WITA diambil karena zona tersebut berada di tengah-tengah antara WIB dan WIT. Edib menilai, penggunaan tiga zona waktu seperti saat ini kurang efektif dari sisi bisnis dan ekonomi, terutama bisnis pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, waktu akses bisnis antara wilayah yang masuk WIT dan WIB sangat terbatas.(dna)
Menurut Ito, majunya jam perdagangan dapat memperkecil efek sentimen negatif dari pembukaan bursa Singapura dan Hong Kong yang dibuka lebih dulu. ”Selama ini pengaruh bursa Hong Kong dan Singapura terhadap IHSG sangat besar. Jika mereka dibuka jatuh, kita juga ikutan jatuh karena investor cenderung menahan,” ujar Ito saat ditemui wartawan diKantor BEI, Jakarta, kemarin.
Menurut Ito, penyatuan zona waktu secara nasional dianggap tidak memiliki pengaruh terhadap volume transaksi di bursa. Investor bisa bertransaksi kapan saja dan di mana saja. ”Tidak ada pengaruhnya (penyatuan zona waktu) karena tidak ada data empiris yang mendukung. Kalau ada asumsi bahwa zona waktu menguntungkan untuk bursa, saya pikir itu asumsi yang keliru,” tegasnya.
Dia menjelaskan, jam pembukaan perdagangan bursa dari sebelumnya pukul 09.30 WIB menjadi 09.00 WIB masih memungkinkan untuk diterapkan lebih dulu sebelum penyatuan zonawaktunasionalke satuzona Waktu Indonesia bagian Tengah (WITA). ”Kita tidak tergantung pada rencana pemerintah, hanya saja akan lebih baik jika bisa bersama-sama supaya kita tidak kerja dua kali,” katanya.
Namun, Ito menegaskan, jika rencana pemerintah ini belum juga terwujud, pihaknya siap untuk merilis aturan jam perdagangan lebih dulu. Sayangnya, dia belum bisa menyatakan kapan pemberlakuan aturan jam perdagangan tersebut bisa rampung. ”Kita lihat saja perkembangannya karena faktornya bukan internal bursa saja,” tegasnya.
Namun, jika BEI mendahului pemerintah untuk memajukan jam perdagangan menjadi 09.00 WIB, nantinya BEI harus melakukan revisi ulang menjadi 08.00 WITA ketika penyatuan zona waktu telah direalisasikan. ”Berarti nanti kita melakukan pekerjaan dua kali dengan tidak efisien,” jelasnya.
Sementara, Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK Yunita Linda Sari mengatakan, peraturan di percepatnya jam perdagangan BEI masih dalam proses harmonisasi dengan peraturan-peraturan lain yang sudah ada yang dikoordinasi oleh Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK. Selain itu, Ketua Bapepam- LK Ngalim Sawega mengatakan, pihaknya akan mengkaji sekaligus melakukan berbagai masukan-masukan dan data. Dari hasil kajian itu, terlihat suplai dan permintaan pelaku pasar yang menginginkan perubahan jam perdagangan. Menurutnya, jika penjual dan pembeli banyak yang menginginkan perubahan jam perdagangan bursa, maka pihaknya akan mengikuti permintaan tersebut.
Dia mengungkapkan perubahan jam perdagangan bursa harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk untung dan ruginya bagi pelaku pasar, sehingga dalam penerapannya harus berhati-hati. Selain berhati-hati, Bapepam- LK juga masih menunggu rencana pemerintah yang akan melakukan penyeragaman zona waktudiIndonesiamenjadi Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Sebelumnya, Kadiv Humas dan Promosi Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (KP3EI) Edib Muslim mengatakan, zona waktu yang akan digunakan adalah GMT+8 atau WITA. Menurutnya, patokan WITA diambil karena zona tersebut berada di tengah-tengah antara WIB dan WIT. Edib menilai, penggunaan tiga zona waktu seperti saat ini kurang efektif dari sisi bisnis dan ekonomi, terutama bisnis pasar modal di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasalnya, waktu akses bisnis antara wilayah yang masuk WIT dan WIB sangat terbatas.(dna)
(and)
Lihat Juga :