Bapepam-LK minta peran aktif emiten
Senin, 27 Agustus 2012 - 09:09 WIB
Bapepam-LK minta peran aktif emiten
A
A
A
Sindonews.com – Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengharuskan emiten mengungkap whistleblowing system dalam laporan tahunannya.
Whistleblowing system merupakan sistem informasi mengenai pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan dan pemangku kepentingan. Hal itu tertuang dalam revisi aturan Bapepam-LK Nomor X.K.6 mengenai penyampaian laporan tahunan emiten. Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam- LK Etty Retnowulandari mengatakan, melalui sistem ini, jika ada pegawai yang mengetahui kecurangan atau kasus dalam perusahaan terbuka atau emiten, maka pihaknya akan melindungi pelapor.
“Ini mendorong orang melaporkan pelanggaran. Jadi, orang bersedia melaporkan pelanggaran dalam perusahaan,” ujar Etty saat dihubungi SINDO beberapa waktu lalu.
Di sisi lain,lanjut Etty,keharusan mengungkapkan whistleblowing system akan mendorong perusahaan untuk bertata kelola dengan baik, sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan emiten dan perusahaan publik sebagai sumber informasi penting bagi pemegang saham dan masyarakat dalam membuat keputusan investasi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga berharap, Bapepam-LK melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai revisi peraturan Nomor X.K.6.Banyak hal yang harus dijelaskan lebih lanjut oleh Bapepam-LK.“Aturan baru ini seperti ‘menelanjangi’ emiten. Karena, banyak hal yang bersifat strategis harus diungkapkan kepada publik,” tutur dia.
Sementara, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana akan menyelesaikan audit sistem pengawasan transaksi nasabah yang wajib dimiliki oleh para anggota bursa pada tahun ini. Direktur Pengawasan BEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, pada semester I/2012 BEI telah melakukan audit terhadap 69 anggota bursa.
Total angka tersebut sebanyak 40 anggota sudah memiliki dan mengimplementasikan sistem pengawasan transaksi nasabah. “Sebanyak 25 anggota masih memiliki sebagian sistem pengawasan transaksi nasabah alias belum lengkap,” ujar Uriep beberapa waktu lalu.
Whistleblowing system merupakan sistem informasi mengenai pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan dan pemangku kepentingan. Hal itu tertuang dalam revisi aturan Bapepam-LK Nomor X.K.6 mengenai penyampaian laporan tahunan emiten. Kepala Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan Bapepam- LK Etty Retnowulandari mengatakan, melalui sistem ini, jika ada pegawai yang mengetahui kecurangan atau kasus dalam perusahaan terbuka atau emiten, maka pihaknya akan melindungi pelapor.
“Ini mendorong orang melaporkan pelanggaran. Jadi, orang bersedia melaporkan pelanggaran dalam perusahaan,” ujar Etty saat dihubungi SINDO beberapa waktu lalu.
Di sisi lain,lanjut Etty,keharusan mengungkapkan whistleblowing system akan mendorong perusahaan untuk bertata kelola dengan baik, sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi dalam laporan tahunan emiten dan perusahaan publik sebagai sumber informasi penting bagi pemegang saham dan masyarakat dalam membuat keputusan investasi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Isaka Yoga berharap, Bapepam-LK melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai revisi peraturan Nomor X.K.6.Banyak hal yang harus dijelaskan lebih lanjut oleh Bapepam-LK.“Aturan baru ini seperti ‘menelanjangi’ emiten. Karena, banyak hal yang bersifat strategis harus diungkapkan kepada publik,” tutur dia.
Sementara, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana akan menyelesaikan audit sistem pengawasan transaksi nasabah yang wajib dimiliki oleh para anggota bursa pada tahun ini. Direktur Pengawasan BEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, pada semester I/2012 BEI telah melakukan audit terhadap 69 anggota bursa.
Total angka tersebut sebanyak 40 anggota sudah memiliki dan mengimplementasikan sistem pengawasan transaksi nasabah. “Sebanyak 25 anggota masih memiliki sebagian sistem pengawasan transaksi nasabah alias belum lengkap,” ujar Uriep beberapa waktu lalu.
(and)
Lihat Juga :