Izin baru pengecer BBM di Yogyakarta dihentikan

Kamis, 30 Agustus 2012 - 07:00 WIB
Izin baru pengecer BBM di Yogyakarta dihentikan
Izin baru pengecer BBM di Yogyakarta dihentikan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah kota (pemkot) Yogyakarta pada tahun ini akan menghentikan izin untuk pengegecer BBM. Karena itu, bagi masyarakat yang sudah mengajukan, dipastikan tidak akan diproses.

Penghentian ini, sebagai imbas dari kebijakan pembatasan pembelian premium bagi pengecer pada bulan September mendatang.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Yogyakarta, Sri Harnani mengatakan, selain sudah tidak lagi akan mengeluarkan izin baru untuk pengecer BBM, pada bulan September nanti, bagi pengecer yang sudah terdaftar saat membeli BBM di SPBU juga harus menunjukkan surat rekomendasi dari instansinya.

“Untuk jumlah pengecer BBM yang terdata di instansinya sampai saat ini ada 800 orang,” kata Sri Harnani, di ruang kerjanya, Rabu 29 Agustus 2012.

Menurut Sri Harnani mulai bulan September nanti, bagi untuk pengecer yang akan membeli BBM dibatasi 20 liter per hari. Dan bagi yang tidak membawa surat rekomendasi,. SPBU tidak adak melayani. Sebab SPBU hanya akan pembelian BBM bagi pengecer yang sudah terdata dan membawa surat keterangan dari instansinya.

“Selain akan memberikan surat rekomendasi kepada pengecer, kami juga akan memberikan rekomendasi kepada usaha mikro yang membutuhkan BBM bersubsidi dalam proses produksinya,” paparnya..

Kepala Bidang Perindustrian Disperindagkoptan Yogyakarta Bambang Supriyatno menambahkan untuk usaha mikro yang terdata ada 600 unit usaha. Namun berbeda dengan pengecer, untuk usaha mikro dalam membeli BBM bersubsidi tidak akan dibatasi, melainkan sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6958 seconds (0.1#10.140)