Investor dijanjikan kemudahan berinvestasi
Kamis, 30 Agustus 2012 - 09:21 WIB
Investor dijanjikan kemudahan berinvestasi
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah menjanjikan kemudahan bagi investor yang akan berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur Tanah Air. Reformasi birokrasi dan perbaikan sistem adalah sebagian dari kemudahan yang disiapkan.
“Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis guna mempermudah investor. Kami antara lain telah melakukan reformasi kerangka peraturan untuk mempercepat pembangunan jalan tol,” ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di hadapan peserta konferensi Asia Pacific Ministers & Regional Governors dan Indonesia International Infrastructure Conference & Exhibition (IIICE) 2012, di Jakarta, kemarin.
Reformasi aturan tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan dan pola kerja sama konsesi pemerintah dengan swasta. Djoko menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) No 56/2011 tentang Kerja Sama Swasta untuk Pengerjaan Infrastruktur. Poin-poin penting dalam perpres tersebut di antaranya mengatur dukungan pemerintah dalam bentuk pengadaan tanah, perizinan, pajak, pengerjaan proyek,dan bina sosial.
Dia menambahkan, tahun ini pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,dan Perpres No 71/2012 sebagai dasar pelaksanaannya. “Dua aturan itu menjadi kepastian kemudahan pengadaan tanah,” tandas Djoko. Dengan UU tersebut, waktu negosiasi dipersingkat sehingga mempercepat pengadaan tanah yang harganya ditetapkan oleh penilai independen.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai lembaga administrasi kontrak, lanjut dia, juga telah memperbaiki model perjanjian konsesi sehingga lebih bankable dan sesuai dengan keinginan pasar. Dalam konsesi itu dimungkinkan ada perjanjian kerja sama dengan masa konsesi hingga 50 tahun. Djoko berharap, kemudahan- kemudahan yang telah disiapkan akan menarik minat investor untuk merengkuh peluang investasi jalan tol yang masih terbuka lebar.
“Masih banyak kesempatan berinvestasi pada lebih dari 4.500 km rencana jalan bebas hambatan,” cetusnya. Sementara, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (single window) mulai tahun depan untuk memberi kesempatan kepada investor swasta ikut serta mempercepat pembangunan infrastruktur.
“Kita sedang set up sekarang sistem dan lokasinya di Kemenhub untuk memfasilitasi izin-izin yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, misalnya izin kelautan, izin pesawat segala macam, inginnya kita taruh dalam satu atap,”ujar Bambang. Bambang menambahkan, pelayanan perizinan terpadu terutama difokuskan untuk pembangunan infrastruktur bertujuan khusus, yakni pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh badan tertentu dan berlaku secara eksklusif untuk badan tersebut.
Dia mencontohkan pembangunan rel kereta api untuk mengangkut hasil pertambangan batu bara.Skema pembangunan bertujuan khusus tersebut diharapkan bisa menarik investor swasta dengan skala besar, terutama mereka yang ingin membuka pertambangan di wilayah terpencil. Selain skema pembangunan infrastruktur bertujuan khusus,skema kerja sama lain yang ditawarkan adalah pemberian insentif bagi investor swasta yang akan membangun infrastruktur di kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Untuk di daerah KEK ada insentif perpajakan dan peraturan yang tidak kaku, misalnya pengaturan kepemilikan saham investor asing. Investor bisa melampaui (batas yang ditentukan) jika melakukan investasinya di KEK,”jelasnya. Selain infrastruktur jalan dan perhubungan, pemerintah menjanjikan kemudahan dan peluang besar pada infrastruktur energi. Khusus di bidang energi, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik,yang akan dibangun besar-besaran adalah infrastruktur gas.
“Saya sudahmendorongagar eksplorasi gas dipermudah urusannya. Kita juga akan memperbaiki sistem insentif fiskal sehingga (akan mendorong) ditemukannya lagi sumber-sumber gas baru,”paparnya. Jero menambahkan, pengembangan energi baru dan terbarukan juga akan didorong besar-besaran,khususnya panas bumi. Caranya, pemerintah akan menaikkan harga belinya agar investor panas bumi lebih bergairah untuk meningkatkan investasi.“Itu yang dinamakan fit in tariff,”ujarnya.
“Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah strategis guna mempermudah investor. Kami antara lain telah melakukan reformasi kerangka peraturan untuk mempercepat pembangunan jalan tol,” ujar Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto di hadapan peserta konferensi Asia Pacific Ministers & Regional Governors dan Indonesia International Infrastructure Conference & Exhibition (IIICE) 2012, di Jakarta, kemarin.
Reformasi aturan tersebut berkaitan dengan pembebasan lahan dan pola kerja sama konsesi pemerintah dengan swasta. Djoko menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) No 56/2011 tentang Kerja Sama Swasta untuk Pengerjaan Infrastruktur. Poin-poin penting dalam perpres tersebut di antaranya mengatur dukungan pemerintah dalam bentuk pengadaan tanah, perizinan, pajak, pengerjaan proyek,dan bina sosial.
Dia menambahkan, tahun ini pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang (UU) No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,dan Perpres No 71/2012 sebagai dasar pelaksanaannya. “Dua aturan itu menjadi kepastian kemudahan pengadaan tanah,” tandas Djoko. Dengan UU tersebut, waktu negosiasi dipersingkat sehingga mempercepat pengadaan tanah yang harganya ditetapkan oleh penilai independen.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai lembaga administrasi kontrak, lanjut dia, juga telah memperbaiki model perjanjian konsesi sehingga lebih bankable dan sesuai dengan keinginan pasar. Dalam konsesi itu dimungkinkan ada perjanjian kerja sama dengan masa konsesi hingga 50 tahun. Djoko berharap, kemudahan- kemudahan yang telah disiapkan akan menarik minat investor untuk merengkuh peluang investasi jalan tol yang masih terbuka lebar.
“Masih banyak kesempatan berinvestasi pada lebih dari 4.500 km rencana jalan bebas hambatan,” cetusnya. Sementara, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susantono mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (single window) mulai tahun depan untuk memberi kesempatan kepada investor swasta ikut serta mempercepat pembangunan infrastruktur.
“Kita sedang set up sekarang sistem dan lokasinya di Kemenhub untuk memfasilitasi izin-izin yang berhubungan dengan pembangunan infrastruktur, misalnya izin kelautan, izin pesawat segala macam, inginnya kita taruh dalam satu atap,”ujar Bambang. Bambang menambahkan, pelayanan perizinan terpadu terutama difokuskan untuk pembangunan infrastruktur bertujuan khusus, yakni pembangunan infrastruktur yang dilakukan oleh badan tertentu dan berlaku secara eksklusif untuk badan tersebut.
Dia mencontohkan pembangunan rel kereta api untuk mengangkut hasil pertambangan batu bara.Skema pembangunan bertujuan khusus tersebut diharapkan bisa menarik investor swasta dengan skala besar, terutama mereka yang ingin membuka pertambangan di wilayah terpencil. Selain skema pembangunan infrastruktur bertujuan khusus,skema kerja sama lain yang ditawarkan adalah pemberian insentif bagi investor swasta yang akan membangun infrastruktur di kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Untuk di daerah KEK ada insentif perpajakan dan peraturan yang tidak kaku, misalnya pengaturan kepemilikan saham investor asing. Investor bisa melampaui (batas yang ditentukan) jika melakukan investasinya di KEK,”jelasnya. Selain infrastruktur jalan dan perhubungan, pemerintah menjanjikan kemudahan dan peluang besar pada infrastruktur energi. Khusus di bidang energi, kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik,yang akan dibangun besar-besaran adalah infrastruktur gas.
“Saya sudahmendorongagar eksplorasi gas dipermudah urusannya. Kita juga akan memperbaiki sistem insentif fiskal sehingga (akan mendorong) ditemukannya lagi sumber-sumber gas baru,”paparnya. Jero menambahkan, pengembangan energi baru dan terbarukan juga akan didorong besar-besaran,khususnya panas bumi. Caranya, pemerintah akan menaikkan harga belinya agar investor panas bumi lebih bergairah untuk meningkatkan investasi.“Itu yang dinamakan fit in tariff,”ujarnya.
(and)
Lihat Juga :