Premium dilarang bagi mobil mewah
Senin, 10 September 2012 - 10:23 WIB
Premium dilarang bagi mobil mewah
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera mengeluarkan peraturan yang melarang mobil mewah di DKI Jakarta menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur BBM BPH Migas Djoko Iswanto mengatakan, aturan tersebut akan berlaku secara bertahap di mana daerah yang pertama kali diberlakukan adalah DKI Jakarta.Sebab kuota BBM bersubsidi di Ibu Kota semakin tipis dan tiap bulan konsumsinya selalu melebihi kuota.
”Akan segera keluar aturan pelarangan mobil mewah beli BBM bersubsidi khususnya premium.Paling cepat September ini sudah keluar dan berlaku,” kata dia saat dihubungi SINDO kemarin.
Dasar aturan ini,menurutnya, adalah Peraturan Presiden No 15/2012 sebagai salah satu program penghematan BBM bersubsidi yang awalnya ditujukan untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD pada 1 Juli 2012. Sementara untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan berlaku 1 September 2012.
Djoko menambahkan, BPH Migas akan mengundang PT Pertamina (persero) dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk memberi masukan.
”Nanti Rabu (12/9) kita akan undang Pertamina dan Gaikindo untuk memberi masukan mobil apa saja yang dikategorikan mewah,” ujarnya.
Djoko menjelaskan, penggunaan merek mobil sebagai acuan dianggap relatif lebih mudah daripada harus didasarkan kapasitas mesin. Jika berdasarkan kapasitas mesin, hal itu bakal menyulitkan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam pelaksanaannya di lapangan.
”Dengan merek akan lebih mudah membedakan (mobil mewah atau bukan), apakah itu Alphard, Camry, BMW, Mercy, dan mobil mewah lainnya,” tuturnya.
Djoko menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti permintaan kepada Pertamina untuk menghentikan pasokan premium di SPBU di jalan tol dan sekitar perumahan elite. Langkah itu dinilai akan membantu mengurangi konsumsi BBM bersubsidi di DKI yang diperkirakan bakal habis kuotanya 19 September mendatang.
Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mendukung langkah BPH Migas membatasi BBM bersubsidi di wilayah elite dan jalan tol di DKI Jakarta meskipun tidak menutup kemungkinan tambahan kuota BBM bersubsidi yang diajukan pemerintah akan disetujui DPR. ”Pembatasan tujuannya agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan, jadi harus didukung,” tegasnya.
Terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum membahas secara resmi rencana tambahan kuota volume BBM bersubsidi. Namun, Agus memastikan persoalan tersebut akan dibahas secara mendalam begitu pemerintah akan mengajukan tambahan kuota BBM ke DPR.
Sebagai catatan, Kementerian ESDM berencana menambah kuota volume BBM sebanyak 4 juta kiloliter.Tambahan kuota sebanyak itu akan memakan anggaran sebesar Rp12 triliun.
”Belum (ada permintaan dari ESDM). Biar kita mendiskusikan itu dulu dengan Kementerian ESDM dan itu kita akan bahas pada saat nanti kita akan mengajukan jumlah tambahan BBM bersubsidi,” kata Agus di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu.
Agus mengakui perhitungan subsidi BBM kemungkinan besar berubah, terlebih dengan adanya pelemahan nilai tukar rupiah.
Direktur BBM BPH Migas Djoko Iswanto mengatakan, aturan tersebut akan berlaku secara bertahap di mana daerah yang pertama kali diberlakukan adalah DKI Jakarta.Sebab kuota BBM bersubsidi di Ibu Kota semakin tipis dan tiap bulan konsumsinya selalu melebihi kuota.
”Akan segera keluar aturan pelarangan mobil mewah beli BBM bersubsidi khususnya premium.Paling cepat September ini sudah keluar dan berlaku,” kata dia saat dihubungi SINDO kemarin.
Dasar aturan ini,menurutnya, adalah Peraturan Presiden No 15/2012 sebagai salah satu program penghematan BBM bersubsidi yang awalnya ditujukan untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD pada 1 Juli 2012. Sementara untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan berlaku 1 September 2012.
Djoko menambahkan, BPH Migas akan mengundang PT Pertamina (persero) dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk memberi masukan.
”Nanti Rabu (12/9) kita akan undang Pertamina dan Gaikindo untuk memberi masukan mobil apa saja yang dikategorikan mewah,” ujarnya.
Djoko menjelaskan, penggunaan merek mobil sebagai acuan dianggap relatif lebih mudah daripada harus didasarkan kapasitas mesin. Jika berdasarkan kapasitas mesin, hal itu bakal menyulitkan petugas stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dalam pelaksanaannya di lapangan.
”Dengan merek akan lebih mudah membedakan (mobil mewah atau bukan), apakah itu Alphard, Camry, BMW, Mercy, dan mobil mewah lainnya,” tuturnya.
Djoko menambahkan, pihaknya juga akan menindaklanjuti permintaan kepada Pertamina untuk menghentikan pasokan premium di SPBU di jalan tol dan sekitar perumahan elite. Langkah itu dinilai akan membantu mengurangi konsumsi BBM bersubsidi di DKI yang diperkirakan bakal habis kuotanya 19 September mendatang.
Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha mendukung langkah BPH Migas membatasi BBM bersubsidi di wilayah elite dan jalan tol di DKI Jakarta meskipun tidak menutup kemungkinan tambahan kuota BBM bersubsidi yang diajukan pemerintah akan disetujui DPR. ”Pembatasan tujuannya agar BBM bersubsidi tidak disalahgunakan, jadi harus didukung,” tegasnya.
Terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pihaknya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum membahas secara resmi rencana tambahan kuota volume BBM bersubsidi. Namun, Agus memastikan persoalan tersebut akan dibahas secara mendalam begitu pemerintah akan mengajukan tambahan kuota BBM ke DPR.
Sebagai catatan, Kementerian ESDM berencana menambah kuota volume BBM sebanyak 4 juta kiloliter.Tambahan kuota sebanyak itu akan memakan anggaran sebesar Rp12 triliun.
”Belum (ada permintaan dari ESDM). Biar kita mendiskusikan itu dulu dengan Kementerian ESDM dan itu kita akan bahas pada saat nanti kita akan mengajukan jumlah tambahan BBM bersubsidi,” kata Agus di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu.
Agus mengakui perhitungan subsidi BBM kemungkinan besar berubah, terlebih dengan adanya pelemahan nilai tukar rupiah.
(gpr)
Lihat Juga :