Uang tunggu haji bisa tekan biaya naik haji
Senin, 17 September 2012 - 10:53 WIB
Uang tunggu haji bisa tekan biaya naik haji
A
A
A
Sindonews.com - Penumpukan dana dan bunga bank yang dihasilkan dari akumulasi pembayaran uang muka calon jamaah haji sebesar Rp25–40 juta perorang dikhawatirkan berujung pada penyelewengan. Beragam pertanyaan muncul di atas kekhawatiran atas pengelolaan uang tunggu Haji tersebut.
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Ali Masykur Musa, dana yang tidak kurang dari Rp25 triliun itu adalah uang umat yang harus dikelola secara maksimal. "Pemerintah harus mengembangkan dana tersebut secara baik dan benar. Dengan harapan, hasil pengelolaan dana tersebut bisa dipergunakan untuk membantu mengurangi beban jamaah haji," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/9/2012).
Mekanismenya, Ali Masykur menjelaskan, pemerintah bisa membeli Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Nasional yang mempunyai nilai ekonomis.
"Nah, akumulasi dari perolehan peningkatan atas investasi tersebut harus dikembalikan untuk kepentingan jamaah haji. Sehingga dengan demikian biaya naik haji harus lebih turun, karena disubsidi dari uang tunggu haji tersebut," papar Ali Masykur.
Ali Masykur menambahkan, jika Kementerian Agama (Kemenag) tidak mampu untuk mengelola, dengan indikasi tidak mampu menurunkan biaya haji, maka moratorium pemberangkatan haji harus diberlakukan, mengingat masa tunggu sudah 10 tahun. Untuk menghindari moratorium, pemerintah bisa membentuk badan pengawas haji untuk mensupervisi pengelolaan uang tunggu haji tersebut.
"Anggota Badan Pengawas Haji bisa berupa perpaduan antara Kementerian Agama, rekan-rekan profesional beserta tokoh dari organisasi masyarakat, terutama organisasi masyarakat terbesar di Indonesia," terang Ali Masykur. (mai)
Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Ali Masykur Musa, dana yang tidak kurang dari Rp25 triliun itu adalah uang umat yang harus dikelola secara maksimal. "Pemerintah harus mengembangkan dana tersebut secara baik dan benar. Dengan harapan, hasil pengelolaan dana tersebut bisa dipergunakan untuk membantu mengurangi beban jamaah haji," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/9/2012).
Mekanismenya, Ali Masykur menjelaskan, pemerintah bisa membeli Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Nasional yang mempunyai nilai ekonomis.
"Nah, akumulasi dari perolehan peningkatan atas investasi tersebut harus dikembalikan untuk kepentingan jamaah haji. Sehingga dengan demikian biaya naik haji harus lebih turun, karena disubsidi dari uang tunggu haji tersebut," papar Ali Masykur.
Ali Masykur menambahkan, jika Kementerian Agama (Kemenag) tidak mampu untuk mengelola, dengan indikasi tidak mampu menurunkan biaya haji, maka moratorium pemberangkatan haji harus diberlakukan, mengingat masa tunggu sudah 10 tahun. Untuk menghindari moratorium, pemerintah bisa membentuk badan pengawas haji untuk mensupervisi pengelolaan uang tunggu haji tersebut.
"Anggota Badan Pengawas Haji bisa berupa perpaduan antara Kementerian Agama, rekan-rekan profesional beserta tokoh dari organisasi masyarakat, terutama organisasi masyarakat terbesar di Indonesia," terang Ali Masykur. (mai)
(gpr)
Lihat Juga :