Uang tunggu haji bisa tekan biaya naik haji

Senin, 17 September 2012 - 10:53 WIB
Uang tunggu haji bisa...
Uang tunggu haji bisa tekan biaya naik haji
A A A
Sindonews.com - Penumpukan dana dan bunga bank yang dihasilkan dari akumulasi pembayaran uang muka calon jamaah haji sebesar Rp25–40 juta perorang dikhawatirkan berujung pada penyelewengan. Beragam pertanyaan muncul di atas kekhawatiran atas pengelolaan uang tunggu Haji tersebut.

Menurut Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PP ISNU) Ali Masykur Musa, dana yang tidak kurang dari Rp25 triliun itu adalah uang umat yang harus dikelola secara maksimal. "Pemerintah harus mengembangkan dana tersebut secara baik dan benar. Dengan harapan, hasil pengelolaan dana tersebut bisa dipergunakan untuk membantu mengurangi beban jamaah haji," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (17/9/2012).

Mekanismenya, Ali Masykur menjelaskan, pemerintah bisa membeli Surat Utang Negara atau Surat Berharga Syariah Nasional yang mempunyai nilai ekonomis.

"Nah, akumulasi dari perolehan peningkatan atas investasi tersebut harus dikembalikan untuk kepentingan jamaah haji. Sehingga dengan demikian biaya naik haji harus lebih turun, karena disubsidi dari uang tunggu haji tersebut," papar Ali Masykur.

Ali Masykur menambahkan, jika Kementerian Agama (Kemenag) tidak mampu untuk mengelola, dengan indikasi tidak mampu menurunkan biaya haji, maka moratorium pemberangkatan haji harus diberlakukan, mengingat masa tunggu sudah 10 tahun. Untuk menghindari moratorium, pemerintah bisa membentuk badan pengawas haji untuk mensupervisi pengelolaan uang tunggu haji tersebut.

"Anggota Badan Pengawas Haji bisa berupa perpaduan antara Kementerian Agama, rekan-rekan profesional beserta tokoh dari organisasi masyarakat, terutama organisasi masyarakat terbesar di Indonesia," terang Ali Masykur. (mai)
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPKH Siap Dukung Biaya...
BPKH Siap Dukung Biaya Haji 2023 Rp90,05 Juta, Jemaah Bayar Rp 49,8 Juta dan Rp40,2 Juta dari Nilai Manfaat
BPKH Usulkan Formulasi...
BPKH Usulkan Formulasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang Berkeadilan dan Berkelanjutan
Kemenag dan Komisi VIII...
Kemenag dan Komisi VIII DPR Sepakati Biaya Ibadah Haji Tahun Ini Rp39,8 juta Per Orang
BPKH dan Bank Muamalat...
BPKH dan Bank Muamalat Bersinergi dalam Pengembangan Layanan Haji dan Umrah
Jokowi Terbitkan Keppres...
Jokowi Terbitkan Keppres Haji, Ini Total BPIH dan Bipih 1443 Hijriah
BREAKING NEWS! Biaya...
BREAKING NEWS! Biaya Haji 2023 Sebesar Rp49,8 Juta
Berita Terkini
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
7 menit yang lalu
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
1 jam yang lalu
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
2 jam yang lalu
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
2 jam yang lalu
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
6 jam yang lalu
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
6 jam yang lalu
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved