Presiden SBY: Awasi penggunaan APBN di daerah
Selasa, 18 September 2012 - 11:20 WIB
Presiden SBY: Awasi penggunaan APBN di daerah
A
A
A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak, termasuk masyarakat mengawasi penggunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) di daerah.
Diakuinya, praktik korupsi dan kolusi di daerah masih terjadi, terutama oleh oknum kader partai politik (parpol). Permintaan itu disampaikan SBY kemarin di GOR Pondok Pesantren Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, sebagai tanggapan dari rekomendasi hasil Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2012.
Pada rekomendasi tersebut, salah satu isu penting yang disorot NU berupa upaya pencegahan korupsi. Praktiknya yang terjadi di daerah terutama diindikasi pada penggunaan anggaran negara yang dialokasikan ke daerah.
Kongkalikong antara pejabat daerah dengan oknum kader parpol selama ini telah menyuburkan praktik tersebut dan negara dirugikan karenanya. “Jika korupsi telah terjadi, sulit mengembalikan kerugiaannya kepada negara.
Karena itu, korupsi harus dicegah,” kata Presiden di hadapan warga Nahdliyin serta para undangan.
Presiden mendukung rekomendasi pencegahan korupsi melalui penindakan tanpa tebang pilih. Hal itu diyakinkan Presiden melalui pengakuan atas keterlibatan orang-orang terdekatnya maupun parpolnya untuk tetap ditindak sesuai hukum.
Presiden mengatakan, siapa pun yang terbukti melanggar hukum dengan praktik korupsinya, akan tetap ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Rekomendasi itu sendiri dipandang Presiden sama dengan tekad yang dimiliki pemerintah dalam memerangi korupsi. Presiden dalam kesempatan itu juga mengajak semua pihak terkait dan masyarakat mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga pengacara.
“Rekomendasi ini relevan dan kontekstual. Diharapkan dapat ditindakanjuti pemerintah daerah, institusi penegak hukum, NU, maupun masyarakat,” tutur dia.
Rekomendasi hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU sendiri diserahkan secara simbolik kepada Presiden SBY oleh Ketua PBNU, Said Aqil Siraj. Presiden hadir didampingi Ibu Negara Ani Yudhoyono sekitar pukul 10.00 WIB.
Rois Aam PBNU, KH Sahal Machfud, tampak dalam kesempatan itu, juga sejumlah pejabat negara di antaranya Menag Suryadharma Ali, Menkokesra Agung Laksono, Menpora Andi Malarangeng, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Bupati Cirebon Dedi Supardi bersama Wakil Bupati Ason Sukasa, serta pengusaha Aburizal Bakrie.
Selain permintaan pencegahan korupsi, hal lain yang dimintakan Presiden terkait pemerintahan daerah (pemda), berupa bidang pendidikan. Presiden menekankan larangan campur tangan pejabat pemda di sekolah-sekolah.“Saya sudah mendengar adanya campur tangan pejabat pemda dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah. Saya minta tidak ada lagi campur tangan itu, dan pendidikan harus terus diarahkan pada kepentingan moral dan akhlak,” ujar Presiden.
Presiden juga menanggapi rekomendasi NU di bidang lain, seperti ekonomi. Dikatakan dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini berada pada posisi ketiga di antara negara-negara G-20. Saat ini, lanjut dia, income per kapita Indonesia naik dan pengangguran turun.
Pembayaran utang negara pun membaik, sekitar 24 persen atau seperempat dari total pendapatan negara.
“Sebelumnya, 50 persen pendapatan negara digunakan untuk membayar utang. Tapi sekarang hanya 24persen atau seperempat dari total pendapatan negara,” ujar dia.
Namun, dia mengingatkan bahwa kondisi itu masih belum cukup, sehingga ekonomi masih tetap harus dibangun. Di antaranya melalui pemberantasan kemiskinan dan pengangguran, serta subsidi yang tepat sasaran.
Sementara itu, berkaitan dengan rekomendasi NU yang meminta MPR-RI meninjau ulang hasil Amandemen UUD 1945 yang sudah berlangsung empat kali, Presiden mengatakan bahwa harus dipikirkan kembali. Menurut Presiden, alasan untuk mengubah UU harus kuat dan mengandung urgensi yang tinggi. Jika memang urgen, maka niscaya dapat diamandemen kelima kalinya.
Di sisi lain, Presiden mengingatkan masyarakat luas perlu dilibatkan sebelum mengamandemen UUD 1945. (dna)
(gpr)
Lihat Juga :