Tarif tol Jakarta-Cikampek naik pekan depan
Selasa, 02 Oktober 2012 - 13:21 WIB
Tarif tol Jakarta-Cikampek naik pekan depan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menetapkan penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek dengan peningkatan 7,69 persen hingga 12,5 persen yang diberlakukan mulai Senin, 8 Oktober 2012.
Direktur Operasional PT Jasa Marga, Muhammad Hassanudin mengatakan, penyesuaian tarif tol sepanjang 82 kilometer (km) ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri PU No 398/KPTS/M/2010 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek.
"Selain itu juga berdasarkan KM PU No 49/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada seksi Jakarta IC-Cikarang Barat, sehingga kami berhak memperoleh penyesuaian tarif pada 5 Juli 2012," kata Hassanudin dalam keterangan persnya di Kementerian PU, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Hasanudin menjelaskan kalau pihaknya telah diberi kesempatan sosialisasi publik selama tujuh hari, sejak kemarin, tanggal 1 Oktober 2012. "Tujuh hari setelah ditetapkan pemerintah, harga tarif tol terbaru kemudian bisa diberlakukan," ujar Hasanudin.
Berikut daftar tarif tol terbaru dari tol dari Jakarta sampai Cikarang Barat dengan transaksi terbuka.
Jenis Kendaraan Golongan I, tarif Sebelum dan setelah penyesuaian tetap Rp3.500.
Jenis Kendaraan Golongan II, tarif sebelum penyesuaian Rp5.000, sedangkan setelah penyesuaian naik 10 persen menjadi Rp5.500.
Jenis Kendaraan Golongan III, tarif sebelum penyesuaian Rp6.500, sedangkan setelah penyesuaian naik 7,69 persen menjadi Rp7.000.
Jenis Kendaraan Golongan IV, tarif sebelum penyesuaian Rp8.000, dan setelah penyesuaian naik 12,50 persen menjadi Rp 9.000.
Jenis Kendaraan Golongan V, tarif sebelum penyesuaian Rp10.000, dan setelah penyesuaian naik 10 persen menjadi Rp 11.000 .
Berikut daftar tarif tol dari Jakarta sampai Cikampek dengan transaksi terbuka dan tertutup.
Jenis kendaraan Golongan I, tarif sebelum penyesuaian Rp11.000, setelah penyesuaian naik 9,09 persen menjadi Rp12.000.
Jenis kendaraan Golongan II, tarif sebelum penyesuaian Rp17.500, setelah penyesuaian Rp19.500 atau naik 11,43 persen.
Jenis kendaraan Golongan III, tarif sebelum penyesuaian Rp22.000, dan setelah penyesuaian Rp24.000 atau naik 9,09 persen
Jenis kendaraan Golongan IV, tarif sebelum penyesuaian Rp27.500, dan setelah penyesuaian Rp30.000 atau naik 9,09 persen
Jenis kendaraan Golongan V, tarif sebelum penyesuaian Rp33.000, dan setelah penyesuaian Rp36.500 atau naik 10,61 persen.
Direktur Operasional PT Jasa Marga, Muhammad Hassanudin mengatakan, penyesuaian tarif tol sepanjang 82 kilometer (km) ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri PU No 398/KPTS/M/2010 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ruas Jakarta-Cikampek.
"Selain itu juga berdasarkan KM PU No 49/KPTS/M/2011 tentang Penetapan Perubahan Sistem Pengumpulan Tol pada seksi Jakarta IC-Cikarang Barat, sehingga kami berhak memperoleh penyesuaian tarif pada 5 Juli 2012," kata Hassanudin dalam keterangan persnya di Kementerian PU, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Hasanudin menjelaskan kalau pihaknya telah diberi kesempatan sosialisasi publik selama tujuh hari, sejak kemarin, tanggal 1 Oktober 2012. "Tujuh hari setelah ditetapkan pemerintah, harga tarif tol terbaru kemudian bisa diberlakukan," ujar Hasanudin.
Berikut daftar tarif tol terbaru dari tol dari Jakarta sampai Cikarang Barat dengan transaksi terbuka.
Jenis Kendaraan Golongan I, tarif Sebelum dan setelah penyesuaian tetap Rp3.500.
Jenis Kendaraan Golongan II, tarif sebelum penyesuaian Rp5.000, sedangkan setelah penyesuaian naik 10 persen menjadi Rp5.500.
Jenis Kendaraan Golongan III, tarif sebelum penyesuaian Rp6.500, sedangkan setelah penyesuaian naik 7,69 persen menjadi Rp7.000.
Jenis Kendaraan Golongan IV, tarif sebelum penyesuaian Rp8.000, dan setelah penyesuaian naik 12,50 persen menjadi Rp 9.000.
Jenis Kendaraan Golongan V, tarif sebelum penyesuaian Rp10.000, dan setelah penyesuaian naik 10 persen menjadi Rp 11.000 .
Berikut daftar tarif tol dari Jakarta sampai Cikampek dengan transaksi terbuka dan tertutup.
Jenis kendaraan Golongan I, tarif sebelum penyesuaian Rp11.000, setelah penyesuaian naik 9,09 persen menjadi Rp12.000.
Jenis kendaraan Golongan II, tarif sebelum penyesuaian Rp17.500, setelah penyesuaian Rp19.500 atau naik 11,43 persen.
Jenis kendaraan Golongan III, tarif sebelum penyesuaian Rp22.000, dan setelah penyesuaian Rp24.000 atau naik 9,09 persen
Jenis kendaraan Golongan IV, tarif sebelum penyesuaian Rp27.500, dan setelah penyesuaian Rp30.000 atau naik 9,09 persen
Jenis kendaraan Golongan V, tarif sebelum penyesuaian Rp33.000, dan setelah penyesuaian Rp36.500 atau naik 10,61 persen.
(rna)
Lihat Juga :