850 izin usaha tambang di Sulawesi direkonsiliasi
Rabu, 03 Oktober 2012 - 12:21 WIB
850 izin usaha tambang di Sulawesi direkonsiliasi
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah mencatat ada 850 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang melakukan rekonsiliasi di wilayah Pertambangan Sulawesi. Ini dilakukan guna membenahi izin pertambangan di wilayah tersebut.
Sekretaris Direktur Jenderal Mineral Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman sebelum melakukan rekonsiliasi panitia telah melakukan verifikasi IUP yang diajukan ke pemerintah, dan dalam setelah diverifikasi pemerintah menemukan beberapa kasus.
"Panitia menemukan 30 kasus dokumen, 480 kasus tumpang tindih, ini dari 850 IUP di wilayah sulawesi," kata Harya, di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Harya menambahkan, setelah rekonsiliasi ini dinyatakan selesai, maka dirjen Minerba akan menyerahkan IUP yang telah lulus tahap rekonsiliasi ke pihak yang berkaitan.
"Tentunya dari hasil kegiatan ini akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen, dinas daerah. Pada kesempatan ini kami mengundang peninjau untuk lebih efektif rekonsiliasi ini," tutur Harya.
Menurut Harya, rekonsiliasi IUP diikuti oleh enam provinsi serta 78 kabupaten kota dari Pulau Sulawesi. Dirjen Minerba tidak akan menerima usulan data baru untuk melakukan verifikasi izin yang belum diserahkan kekita setelah rekonsiliasi dilakukan.
Sekretaris Direktur Jenderal Mineral Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Harya Adityawarman sebelum melakukan rekonsiliasi panitia telah melakukan verifikasi IUP yang diajukan ke pemerintah, dan dalam setelah diverifikasi pemerintah menemukan beberapa kasus.
"Panitia menemukan 30 kasus dokumen, 480 kasus tumpang tindih, ini dari 850 IUP di wilayah sulawesi," kata Harya, di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Harya menambahkan, setelah rekonsiliasi ini dinyatakan selesai, maka dirjen Minerba akan menyerahkan IUP yang telah lulus tahap rekonsiliasi ke pihak yang berkaitan.
"Tentunya dari hasil kegiatan ini akan ditindaklanjuti oleh instansi terkait, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen, dinas daerah. Pada kesempatan ini kami mengundang peninjau untuk lebih efektif rekonsiliasi ini," tutur Harya.
Menurut Harya, rekonsiliasi IUP diikuti oleh enam provinsi serta 78 kabupaten kota dari Pulau Sulawesi. Dirjen Minerba tidak akan menerima usulan data baru untuk melakukan verifikasi izin yang belum diserahkan kekita setelah rekonsiliasi dilakukan.
(gpr)
Lihat Juga :