Bea Cukai gagalkan penyelundupan kayu senilai Rp2,8 M
Selasa, 09 Oktober 2012 - 11:31 WIB
Bea Cukai gagalkan penyelundupan kayu senilai Rp2,8 M
A
A
A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor wilayah Jatim I menggalkan penyelundupan kayu yang terdiri rotan, cendana dan gaharu. Atas pentegahan tersebut kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,8 miliar. Rencananya, barang-barang tersebut akan dikirim ke Singapura, China, Korea dan Hongkong.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabaean Tanjung Perak Irham Habib, barang tersebut masuk dalam barang larangan dan pembatasan eksportasi. Sehingga, harus dicegah oleh petugas Bea dan Cukai.
Ia merinci, barang-barang tersebut berupa 2.394 kgs kayu Gaharu dari jenis Aquilaria Malencensi, 2.815 kgs kayu Cendan dan 173, 25 ml minyak Gaharu. Barang-baran ini dalam surat pemberitahuannya berupa tatalan cendana untuk bahan dupa dan diekspor oleh CV DW. Kerugian negara yang berhasil diselamakan sebesar Rp400 juta.
Kemudian 15 Kontainer ukuran 20 feet mineral logam dengan kandungan utama berupa Zinc Okside dan Silika Oksida. Barang ini diekspor oleh CV RS. "Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari ekspor mineral ini senilai Rp1,2 miliar," kata Irham di terminal peti kemas, Selasa (9/10/2012).
Tak hanya itu, Bea Cukai juga menggagalkan ekspor dari jenis Rotan Asalan sebanyak dua kontainer ukuran 40 feet. Dalam dokumen ekspor diberitahukan sebagai keranjang dan barang ayaman dari barang selain bambu dan rotan. Nilainya mencapai Rp600 Juta. Eksportir yang diperiksa CV PBU.
Selanjutnya juga digagalkan ekspor rotan batang poles dan Rotan Sega asalan yang dirangkai menjadi tirai sebanyak dua kontainer ukuran 40 feet. Nilainya mencapai Rp600 Juta.
Eksportir itu, lanjut Irham, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang barang dilarang ekspor. "Selanjutnya akan diproses di Kanwil dan dilanjutkan proses penyidikkan karena terdapat unsur pidana yakni penyelundupan," tegasnya.
Para eksportir dijerat dengan KUHP Pasal 102 huruf a tentang penyelundupan di bidang ekspor. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabaean Tanjung Perak Irham Habib, barang tersebut masuk dalam barang larangan dan pembatasan eksportasi. Sehingga, harus dicegah oleh petugas Bea dan Cukai.
Ia merinci, barang-barang tersebut berupa 2.394 kgs kayu Gaharu dari jenis Aquilaria Malencensi, 2.815 kgs kayu Cendan dan 173, 25 ml minyak Gaharu. Barang-baran ini dalam surat pemberitahuannya berupa tatalan cendana untuk bahan dupa dan diekspor oleh CV DW. Kerugian negara yang berhasil diselamakan sebesar Rp400 juta.
Kemudian 15 Kontainer ukuran 20 feet mineral logam dengan kandungan utama berupa Zinc Okside dan Silika Oksida. Barang ini diekspor oleh CV RS. "Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari ekspor mineral ini senilai Rp1,2 miliar," kata Irham di terminal peti kemas, Selasa (9/10/2012).
Tak hanya itu, Bea Cukai juga menggagalkan ekspor dari jenis Rotan Asalan sebanyak dua kontainer ukuran 40 feet. Dalam dokumen ekspor diberitahukan sebagai keranjang dan barang ayaman dari barang selain bambu dan rotan. Nilainya mencapai Rp600 Juta. Eksportir yang diperiksa CV PBU.
Selanjutnya juga digagalkan ekspor rotan batang poles dan Rotan Sega asalan yang dirangkai menjadi tirai sebanyak dua kontainer ukuran 40 feet. Nilainya mencapai Rp600 Juta.
Eksportir itu, lanjut Irham, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang barang dilarang ekspor. "Selanjutnya akan diproses di Kanwil dan dilanjutkan proses penyidikkan karena terdapat unsur pidana yakni penyelundupan," tegasnya.
Para eksportir dijerat dengan KUHP Pasal 102 huruf a tentang penyelundupan di bidang ekspor. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(gpr)
Lihat Juga :