Bea Cukai gagalkan penyelundupan kayu senilai Rp2,8 M

Selasa, 09 Oktober 2012 - 11:31 WIB
Bea Cukai gagalkan penyelundupan...
Bea Cukai gagalkan penyelundupan kayu senilai Rp2,8 M
A A A
Sindonews.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor wilayah Jatim I menggalkan penyelundupan kayu yang terdiri rotan, cendana dan gaharu. Atas pentegahan tersebut kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp2,8 miliar. Rencananya, barang-barang tersebut akan dikirim ke Singapura, China, Korea dan Hongkong.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabaean Tanjung Perak Irham Habib, barang tersebut masuk dalam barang larangan dan pembatasan eksportasi. Sehingga, harus dicegah oleh petugas Bea dan Cukai.

Ia merinci, barang-barang tersebut berupa 2.394 kgs kayu Gaharu dari jenis Aquilaria Malencensi, 2.815 kgs kayu Cendan dan 173, 25 ml minyak Gaharu. Barang-baran ini dalam surat pemberitahuannya berupa tatalan cendana untuk bahan dupa dan diekspor oleh CV DW. Kerugian negara yang berhasil diselamakan sebesar Rp400 juta.

Kemudian 15 Kontainer ukuran 20 feet mineral logam dengan kandungan utama berupa Zinc Okside dan Silika Oksida. Barang ini diekspor oleh CV RS. "Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari ekspor mineral ini senilai Rp1,2 miliar," kata Irham di terminal peti kemas, Selasa (9/10/2012).

Tak hanya itu, Bea Cukai juga menggagalkan ekspor dari jenis Rotan Asalan sebanyak dua kontainer ukuran 40 feet. Dalam dokumen ekspor diberitahukan sebagai keranjang dan barang ayaman dari barang selain bambu dan rotan. Nilainya mencapai Rp600 Juta. Eksportir yang diperiksa CV PBU.

Selanjutnya juga digagalkan ekspor rotan batang poles dan Rotan Sega asalan yang dirangkai menjadi tirai sebanyak dua kontainer ukuran 40 feet. Nilainya mencapai Rp600 Juta.

Eksportir itu, lanjut Irham, bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tentang barang dilarang ekspor. "Selanjutnya akan diproses di Kanwil dan dilanjutkan proses penyidikkan karena terdapat unsur pidana yakni penyelundupan," tegasnya.

Para eksportir dijerat dengan KUHP Pasal 102 huruf a tentang penyelundupan di bidang ekspor. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hendak Diselundupkan...
Hendak Diselundupkan ke Surabaya, Tiga Kontener Kayu Merbau Ilegal Diamankan di Sorong
Hendak Diselundupkan...
Hendak Diselundupkan ke Singapura, Kapal Angkut Kayu Teki Ditangkap Bea Cukai
Ditpolairud Baharkam...
Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal
Selundupkan Ratusan...
Selundupkan Ratusan Kayu Ilegal ke Sulsel, Pria Asal Sulteng Diamankan
Angkut 64 TKI Ilegal,...
Angkut 64 TKI Ilegal, Kapal Kayu Ditangkap Polisi saat Melintasi Jalur Tikus
Ditpolairud Baharkam...
Ditpolairud Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 1.396 Kayu Ilegal
Berita Terkini
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
11 menit yang lalu
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
24 menit yang lalu
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
1 jam yang lalu
Distributor di Kaltim...
Distributor di Kaltim Ikuti Factory Visit SIG untuk Perkuat Kemitraan
1 jam yang lalu
Sambut Libur Sekolah,...
Sambut Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan One Call Center 133
1 jam yang lalu
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved