Bapepam-LK cabut izin Wacana Investama
Kamis, 11 Oktober 2012 - 11:54 WIB
Bapepam-LK cabut izin Wacana Investama
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencabut izin PT Wacana Investama sebagai perantara pedagang efek.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega menyatakan, pencabutan izin perdagangan efek Wacana Investama tersebut lantaran beberapa hal yang tidak dipenuhi perusahaan sebagai perantara pedagang efek sesuai dengan aturan yang berlaku.
beberapa hal tersebut diantaranya, tidak memiliki kantor dan sebagian karyawan beralih ke sekuritas lain. "Selain itu, tidak memenuhi kewajiban laporan berkala ke Bapepam," kata dia seperti dikutip dalam website resmi Bapepam-LK, Kamis (11/10/2012).
Dengan demikian, otoritas pasar modal ini mencabut izin usaha perusahaan efek PT Wacana Investama sebagai perantara pedagang efek. Dengan dicabutnya izin tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perantara efek.
Selain itu, menggunakan logo PT Wacana Investama untuk tujuan dana kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubabaran PT Wacaan Investama.
Ketua Bapepam-LK Ngalim Sawega menyatakan, pencabutan izin perdagangan efek Wacana Investama tersebut lantaran beberapa hal yang tidak dipenuhi perusahaan sebagai perantara pedagang efek sesuai dengan aturan yang berlaku.
beberapa hal tersebut diantaranya, tidak memiliki kantor dan sebagian karyawan beralih ke sekuritas lain. "Selain itu, tidak memenuhi kewajiban laporan berkala ke Bapepam," kata dia seperti dikutip dalam website resmi Bapepam-LK, Kamis (11/10/2012).
Dengan demikian, otoritas pasar modal ini mencabut izin usaha perusahaan efek PT Wacana Investama sebagai perantara pedagang efek. Dengan dicabutnya izin tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perantara efek.
Selain itu, menggunakan logo PT Wacana Investama untuk tujuan dana kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubabaran PT Wacaan Investama.
(rna)
Lihat Juga :