PU serahkan aset Rp17,3 M ke Pemkab Boyolali
Rabu, 24 Oktober 2012 - 17:03 WIB
PU serahkan aset Rp17,3 M ke Pemkab Boyolali
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada hari ini talah menyerahkan aset kawasan wisata di Tetirahan Kasunanan Solo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dengan aset barang milik negara sebesar Rp17,3 miliar kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Boyolali.
Sekjen Kementerian PU Agus Wijanarko mengatakan, dengan penyerahan aset kepada Pemkab ini, maka diharapkan peremajaan infrastruktur kawasan wisata bisa dimaksimalkan oleh Pemkab Boyolali.
"Sebelumnya, aset ini memang milik Pemkab Boyolali. Saat ini, secara formil telah kita kembalikan, pasalnya dalam kawasan ini terdapat retribusi didalamnya," kata Agus di Kantor Kementerian PU di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Dia mengatakan, jika aset sebesar Rp10 miliar hanya membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk aset diatas Rp10 miliar dibutuhkan persetujuan dari Presiden.
"Kemenkeu kirim surat persetujuan kepada Presiden karena aset ini Rp17 miliar jadi harus mendapat persetujuan Presiden. Ini yang membuat penyerahan asetnya berjalan lama," jelas dia.
Agus menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 3/2009 mengamanatkan melaksanakan serah terima dan alih status barang milik negara hasil pengembangan infratsruktur yang diakukan oleh Departemen PU sejak 2002 kepada instansi masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan UU.
"Barang milik negara yang dihibahkan secara keseluruhan sebesar Rp17,3 miliar terdiri dari infrastruktur Cipta Karya Rp9,971 miliar, Bina Marga Rp2,3 miliar dan Sumber Daya Air Rp5 miliar," ungkapnya.
Dengan dihibahkannya aset tersebut, lanjut Agus, maka Pemkab Boyolali berkewajiban untuk mencatat barang milik negara sebagai aset barang milik daerah Pemkab Boyolali. Pemkab juga harus memelihara dan mengoperasikan termasuk melakukan perawatan dengan biaya dari APBN Pemkab Boyolali.
Sekjen Kementerian PU Agus Wijanarko mengatakan, dengan penyerahan aset kepada Pemkab ini, maka diharapkan peremajaan infrastruktur kawasan wisata bisa dimaksimalkan oleh Pemkab Boyolali.
"Sebelumnya, aset ini memang milik Pemkab Boyolali. Saat ini, secara formil telah kita kembalikan, pasalnya dalam kawasan ini terdapat retribusi didalamnya," kata Agus di Kantor Kementerian PU di Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Dia mengatakan, jika aset sebesar Rp10 miliar hanya membutuhkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk aset diatas Rp10 miliar dibutuhkan persetujuan dari Presiden.
"Kemenkeu kirim surat persetujuan kepada Presiden karena aset ini Rp17 miliar jadi harus mendapat persetujuan Presiden. Ini yang membuat penyerahan asetnya berjalan lama," jelas dia.
Agus menjelaskan, sesuai dengan Instruksi Presiden RI No 3/2009 mengamanatkan melaksanakan serah terima dan alih status barang milik negara hasil pengembangan infratsruktur yang diakukan oleh Departemen PU sejak 2002 kepada instansi masing-masing sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan UU.
"Barang milik negara yang dihibahkan secara keseluruhan sebesar Rp17,3 miliar terdiri dari infrastruktur Cipta Karya Rp9,971 miliar, Bina Marga Rp2,3 miliar dan Sumber Daya Air Rp5 miliar," ungkapnya.
Dengan dihibahkannya aset tersebut, lanjut Agus, maka Pemkab Boyolali berkewajiban untuk mencatat barang milik negara sebagai aset barang milik daerah Pemkab Boyolali. Pemkab juga harus memelihara dan mengoperasikan termasuk melakukan perawatan dengan biaya dari APBN Pemkab Boyolali.
(rna)
Lihat Juga :