Dipo: SE diterbitkan bukan karena SMS Dahlan
Kamis, 25 Oktober 2012 - 11:50 WIB
Dipo: SE diterbitkan bukan karena SMS Dahlan
A
A
A
Sindonews.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam mengungkapkan, Surat Edaran (SE) Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 tentang Pengawalan APBN 2013-2014 Dengan Mencegah Praktik Kongkalikong tertanggal 28 September 2012 diterbitkan sebelum Dahlan mengirimkan SMS ke dia.
"Tidak benar SE itu diterbitkan karena saya di-SMS oleh Pak Dahlan. SE itu terbit sebelum Pak Dahlan SMS saya beberapa hari lalu. SE itu diterbitkan untuk seluruh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian," kata Dipo, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (25/10/2012).
Dipo mengakui Dahlan Iskan telah mengirimkan SMS kepadanya, namun SMS tersebut berupa penjelasan bahwa Dahlan akan memerintahkan para Direksi BUMN agar tidak menuruti semua permintaan saat pembahasan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) di DPR.
"Saya tidak pernah menggunakan kata bahwa BUMN diperas oleh DPR," tegas Dipo Alam.
Dia menambahkan, apabila kemudian Dahlan memerintahkan kepada seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta jatah dalam persetujuan mereka terhadap pencairan PMN, maka itu adalah tanggung jawab dan urusan internal Dahlan kepada direksi BUMN yang dalam koordinasinya.
"Dengan demikian, Dahlan justru sebagai pembantu Presiden telah melaksanakan Surat Edaran itu dengan baik dan penuh tanggung jawab," kata dia.
"Tidak benar SE itu diterbitkan karena saya di-SMS oleh Pak Dahlan. SE itu terbit sebelum Pak Dahlan SMS saya beberapa hari lalu. SE itu diterbitkan untuk seluruh Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian," kata Dipo, seperti dilansir dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (25/10/2012).
Dipo mengakui Dahlan Iskan telah mengirimkan SMS kepadanya, namun SMS tersebut berupa penjelasan bahwa Dahlan akan memerintahkan para Direksi BUMN agar tidak menuruti semua permintaan saat pembahasan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) di DPR.
"Saya tidak pernah menggunakan kata bahwa BUMN diperas oleh DPR," tegas Dipo Alam.
Dia menambahkan, apabila kemudian Dahlan memerintahkan kepada seluruh direksi BUMN untuk menolak bila ada oknum DPR minta jatah dalam persetujuan mereka terhadap pencairan PMN, maka itu adalah tanggung jawab dan urusan internal Dahlan kepada direksi BUMN yang dalam koordinasinya.
"Dengan demikian, Dahlan justru sebagai pembantu Presiden telah melaksanakan Surat Edaran itu dengan baik dan penuh tanggung jawab," kata dia.
(gpr)
Lihat Juga :