Berpotensi picu overheating, BI perlu perketat KTA
Rabu, 31 Oktober 2012 - 20:32 WIB
Berpotensi picu overheating, BI perlu perketat KTA
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia perlu memperketat aturan mengenai Kredit Tanpa Agunan (KTA) setelah memberlakukan aturan DP untuk kredit perumahan dan kendaraan bermotor. Pasalnya, konsumsi KTA saat ini sudah cukup besar.
Demikian disampaikan Kepala Ekonom Bank Danamon Anton Gunawan pada acara Kongres Perbanas XVIII. "KTA harusnya juga dijaga agar jangan overheating. Harusnya KTA itu untuk profesional saja. Itu unsecured. KTA itu besar," kata Anton Gunawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Anton menjelaskan, bank sentral terus berupaya untuk terus menjaga perekonomian agar tidak overheating dan menimbulkan krisis. "Melalui aturan LTV, pengetatan suku bunga, (menjaga) inflasi melalui BI rate," ujarnya.
Dengan aturan batas minimum DP sebesar 30 persen untuk KPR dan 25 persen untuk KKB, diharapkan laju kredit konsumsi yang berpotensi menjadi bubble bisa dikendalikan dan potensi kredit bisa beralih ke sektor yang lebih produktif.
Sebelumnya, Bank Indonesia berencana melarang praktik pemberian kredit tanpa agunan (KTA) yang digunakan untuk uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR).
BI akan mengawasi praktik ini dan kini tengah bersiap menerbitkan surat edaran agar bank tidak memberikan KTA yang digunakan untuk uang muka KPR. "Kami akan memeriksa banknya. Kami akan berikan surat bahwa bank tidak boleh melakukan itu," jelas Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.
Rencananya, BI akan mengatur ketentuan itu agar bank tidak memberikan KTA untuk membiayai DP kredit. Aturan itu berupa Surat Edaran (SE) BI. "Kalau mereka tidak ikuti aturan ini, tentu ada sanksinya. Aturan itu berlaku untuk semua," tegas Halim.
Demikian disampaikan Kepala Ekonom Bank Danamon Anton Gunawan pada acara Kongres Perbanas XVIII. "KTA harusnya juga dijaga agar jangan overheating. Harusnya KTA itu untuk profesional saja. Itu unsecured. KTA itu besar," kata Anton Gunawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Anton menjelaskan, bank sentral terus berupaya untuk terus menjaga perekonomian agar tidak overheating dan menimbulkan krisis. "Melalui aturan LTV, pengetatan suku bunga, (menjaga) inflasi melalui BI rate," ujarnya.
Dengan aturan batas minimum DP sebesar 30 persen untuk KPR dan 25 persen untuk KKB, diharapkan laju kredit konsumsi yang berpotensi menjadi bubble bisa dikendalikan dan potensi kredit bisa beralih ke sektor yang lebih produktif.
Sebelumnya, Bank Indonesia berencana melarang praktik pemberian kredit tanpa agunan (KTA) yang digunakan untuk uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR).
BI akan mengawasi praktik ini dan kini tengah bersiap menerbitkan surat edaran agar bank tidak memberikan KTA yang digunakan untuk uang muka KPR. "Kami akan memeriksa banknya. Kami akan berikan surat bahwa bank tidak boleh melakukan itu," jelas Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.
Rencananya, BI akan mengatur ketentuan itu agar bank tidak memberikan KTA untuk membiayai DP kredit. Aturan itu berupa Surat Edaran (SE) BI. "Kalau mereka tidak ikuti aturan ini, tentu ada sanksinya. Aturan itu berlaku untuk semua," tegas Halim.
(gpr)
Lihat Juga :