Berpotensi picu overheating, BI perlu perketat KTA

Rabu, 31 Oktober 2012 - 20:32 WIB
Berpotensi picu overheating,...
Berpotensi picu overheating, BI perlu perketat KTA
A A A
Sindonews.com - Bank Indonesia perlu memperketat aturan mengenai Kredit Tanpa Agunan (KTA) setelah memberlakukan aturan DP untuk kredit perumahan dan kendaraan bermotor. Pasalnya, konsumsi KTA saat ini sudah cukup besar.

Demikian disampaikan Kepala Ekonom Bank Danamon Anton Gunawan pada acara Kongres Perbanas XVIII. "KTA harusnya juga dijaga agar jangan overheating. Harusnya KTA itu untuk profesional saja. Itu unsecured. KTA itu besar," kata Anton Gunawan di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (31/10/2012).

Anton menjelaskan, bank sentral terus berupaya untuk terus menjaga perekonomian agar tidak overheating dan menimbulkan krisis. "Melalui aturan LTV, pengetatan suku bunga, (menjaga) inflasi melalui BI rate," ujarnya.

Dengan aturan batas minimum DP sebesar 30 persen untuk KPR dan 25 persen untuk KKB, diharapkan laju kredit konsumsi yang berpotensi menjadi bubble bisa dikendalikan dan potensi kredit bisa beralih ke sektor yang lebih produktif.

Sebelumnya, Bank Indonesia berencana melarang praktik pemberian kredit tanpa agunan (KTA) yang digunakan untuk uang muka (down payment/DP) kredit pemilikan rumah (KPR).

BI akan mengawasi praktik ini dan kini tengah bersiap menerbitkan surat edaran agar bank tidak memberikan KTA yang digunakan untuk uang muka KPR. "Kami akan memeriksa banknya. Kami akan berikan surat bahwa bank tidak boleh melakukan itu," jelas Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

Rencananya, BI akan mengatur ketentuan itu agar bank tidak memberikan KTA untuk membiayai DP kredit. Aturan itu berupa Surat Edaran (SE) BI. "Kalau mereka tidak ikuti aturan ini, tentu ada sanksinya. Aturan itu berlaku untuk semua," tegas Halim.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hati-Hati, Nasabah Perbankan...
Hati-Hati, Nasabah Perbankan Rentan jadi Korban Kejahatan Social Engineering
Pertemuan Tahunan Perbankan...
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Dana Nasabah Raib, Sistem...
Dana Nasabah Raib, Sistem Keamanan Perbankan Dipertanyakan
Lewat Media Dongeng...
Lewat Media Dongeng Perbankan, JMI Berikan Donasi Pendidikan Masyarakat Pesisir di SDN Tanjung Burung Kabupaten Banten
Bagaimana Kinerja Perbankan...
Bagaimana Kinerja Perbankan Dua Kuartal ke Depan?, Nih Hitung-hitungannya
Cermat Dalam Memilih...
Cermat Dalam Memilih Aplikasi Perbankan
Berita Terkini
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
34 menit yang lalu
Fokus Tumbuh Berkelanjutan,...
Fokus Tumbuh Berkelanjutan, Pegadaian Perkuat Strategi Lewat Sales Town Hall 2026
1 jam yang lalu
Rebut Harta Karun Dinasti...
Rebut Harta Karun Dinasti Assad, Prancis Pulangkan Aset Rp1 Triliun ke Suriah!
1 jam yang lalu
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
3 jam yang lalu
Daftar di Sini dan Simak...
Daftar di Sini dan Simak Webinar Strategi Kelola Keuangan dari MNC Asset Management dan Invesnow!
3 jam yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Terkoreksi 0,04 Persen di Level 5.984
4 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved