Kepemilikan minimarket dibatasi 150 gerai
Kamis, 01 November 2012 - 12:44 WIB
Kepemilikan minimarket dibatasi 150 gerai
A
A
A
Sindonews.com - Mulai hari ini, secara resmi kepemilikan ritel modern dalam bentuk minimarket dibatasi oleh Kementerian Perdagangan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern.
"Pemerintah melalui kebijakan waralaba ingin mencegah terjadinya dominasi kepemilikan usaha minimarket oleh pengusaha-pengusaha tertentu," jelas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo di Kantor Kemendag, Jakarta, (1/11/2012).
Gunaryo menggarisbawahi, seorang pengusaha hanya diperbolehkan memiliki paling banyak 150 gerai minimarket. Bila ingin menambah jumlah gerainya, minimal 40 persen dari jumlah gerai tambahannya wajib diwaralabakan kepada pihak lain, sementara 60 persen sisanya dapat dimiliki langsung oleh sang pemilik minimarket.
"Jumlah maksimal company owned outlet yang dapat dimiliki seorang pengusaha ritel tanpa adanya kemitraan adalah 150 gerai," sambungnya.
Meski demikian, lanjut Gunaryo, peraturan tersebut bisa dikesampingkan bila pengusaha ritel yang memiliki bersangkutan masih belum memperoleh laba berdasarkan laporan keuangan dalam dua tahun terakhir.
"Pemerintah melalui kebijakan waralaba ingin mencegah terjadinya dominasi kepemilikan usaha minimarket oleh pengusaha-pengusaha tertentu," jelas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo di Kantor Kemendag, Jakarta, (1/11/2012).
Gunaryo menggarisbawahi, seorang pengusaha hanya diperbolehkan memiliki paling banyak 150 gerai minimarket. Bila ingin menambah jumlah gerainya, minimal 40 persen dari jumlah gerai tambahannya wajib diwaralabakan kepada pihak lain, sementara 60 persen sisanya dapat dimiliki langsung oleh sang pemilik minimarket.
"Jumlah maksimal company owned outlet yang dapat dimiliki seorang pengusaha ritel tanpa adanya kemitraan adalah 150 gerai," sambungnya.
Meski demikian, lanjut Gunaryo, peraturan tersebut bisa dikesampingkan bila pengusaha ritel yang memiliki bersangkutan masih belum memperoleh laba berdasarkan laporan keuangan dalam dua tahun terakhir.
(gpr)
Lihat Juga :