Hotbonar sebut ETS sebagai pemeras BUMN
Kamis, 01 November 2012 - 19:09 WIB
Hotbonar sebut ETS sebagai pemeras BUMN
A
A
A
Sindonews.com - Mengikuti jejak Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro, mantan Direktur Utama PT Jamsostek (Jamsostek) Hotbonar Sinaga ikut angkat bicara soal pemerasan BUMN oleh anggota DPR.
"Seorang anggota DPR, namanya itu sebut saja ETS. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan Februari 2010 dia mempertanyakan masalah saya dituduh merugikan negara karena saham Jamsostek di Bank Perserikatan turun dari 20,9 menjadi hanya 9 persen. Padahal itu bukan kerugian, duitnya tetap Rp36 miliar," kata Hotbonar Sinaga kepada Sindonews di Kantor RNI, Jakarta, Kamis (1/10/2012).
Hotbonar menceritakan, setelah RDP ia dipanggil ke ruangan salah satu anggota DPR. Disana ia diancam akan 'dipansuskan' bila tidak membayar sejumlah mahar. "Mereka mengatakan bahwa ini paling tidak dibutuhkn dana Rp1-2 miliar karena kalau tidak masalah ini akan dibuka, akan dipansuskan," tuturnya.
Menurut pengakuan Hotbonar, ia menolak permintaan ETS dengan berusaha menghabiskan waktu dan melaporkan kejadian itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kemudian berjanji melindunginya dengan mengirim pengawas secara diam-diam dalam RDP berikutnya.
"Saya buying time, saya lapor ke KPK, ke Pak Eri Iriana Harja Pamekas. Besoknya saya datang ke KPK, diantar Pak Eri ke Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Pak Handoyo," sambungnya.
Namun, ternyata ETS tidak ada pada saat RDP berikutnya dan tidak pernah menghubungi Hotbonar lagi sejak saat itu, sehingga Hotbonar lolos dari usaha pemerasan.
"Nah waktu itu ada RDP berikutnya, kalau nggak salah bulan Juni tahun 2010. Tapi akhirnya ternyata si ETS itu diberhentikan antar waktu (PAW). Orangnya nggak ada, jadi saya aman," tutupnya.
"Seorang anggota DPR, namanya itu sebut saja ETS. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bulan Februari 2010 dia mempertanyakan masalah saya dituduh merugikan negara karena saham Jamsostek di Bank Perserikatan turun dari 20,9 menjadi hanya 9 persen. Padahal itu bukan kerugian, duitnya tetap Rp36 miliar," kata Hotbonar Sinaga kepada Sindonews di Kantor RNI, Jakarta, Kamis (1/10/2012).
Hotbonar menceritakan, setelah RDP ia dipanggil ke ruangan salah satu anggota DPR. Disana ia diancam akan 'dipansuskan' bila tidak membayar sejumlah mahar. "Mereka mengatakan bahwa ini paling tidak dibutuhkn dana Rp1-2 miliar karena kalau tidak masalah ini akan dibuka, akan dipansuskan," tuturnya.
Menurut pengakuan Hotbonar, ia menolak permintaan ETS dengan berusaha menghabiskan waktu dan melaporkan kejadian itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK kemudian berjanji melindunginya dengan mengirim pengawas secara diam-diam dalam RDP berikutnya.
"Saya buying time, saya lapor ke KPK, ke Pak Eri Iriana Harja Pamekas. Besoknya saya datang ke KPK, diantar Pak Eri ke Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat Pak Handoyo," sambungnya.
Namun, ternyata ETS tidak ada pada saat RDP berikutnya dan tidak pernah menghubungi Hotbonar lagi sejak saat itu, sehingga Hotbonar lolos dari usaha pemerasan.
"Nah waktu itu ada RDP berikutnya, kalau nggak salah bulan Juni tahun 2010. Tapi akhirnya ternyata si ETS itu diberhentikan antar waktu (PAW). Orangnya nggak ada, jadi saya aman," tutupnya.
(gpr)
Lihat Juga :